Seorang Residivis Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Seorang Residivis Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba
Seorang Residivis Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualuh Selatan - Seorang residivis berinisial RR (31), warga Rantau Bangun, Desa Damuli Pekan, ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di perkebunan sawit yang berlokasi di Dusun VII, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (19/1/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani boru Barus, bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, AKP Citra Yani boru Barus langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas melihat lima orang sedang duduk di bawah pohon sawit dan diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Tidak ingin para pelaku melarikan diri, petugas langsung melakukan penangkapan.

Petugas berhasil mengamankan RR, sementara empat orang lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap RR dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,31 gram, delapan plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam lipat merek Samsung, satu buah dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Dalam interogasi, RR mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Aman, warga Sungai Piring, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran, namun hingga kini Aman belum berhasil ditangkap.

“Barang bukti dan pelaku telah kami bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi