Soal Talih Asih Warga, Komisi A DPRD Sumut Minta PTPN II dan PT NDP Transparan

Soal Talih Asih Warga, Komisi A DPRD Sumut Minta PTPN II dan PT NDP Transparan
Soal Talih Asih Warga, Komisi A DPRD Sumut Minta PTPN II dan PT NDP Transparan (analisadalily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan - Komisi A DPRD Sumatera Utara menegaskan bahwa PTPN II bersama anak perusahaannya dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), harus transparan khususnya terkait penetapan nilai tali asih bagi warga Desa Bandar Khalipah, Kabupaten Deliserdang, yang terdampak pembangunan Komplek Citra Land.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon, didampingi anggota Komisi A, Irham Buana Nasution, Hefriansyah, dan Poltak Siburian, dan Megawati Zebua bersama pihak PT NDP selaku mitra kerja PTPN II, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat itu, Dumanter mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penganggaran pemberian tali asih, mengingat tanah yang dikelola PTPN II merupakan aset negara berstatus HGU. "PTPN ini tidak bisa sembarangan. Dari mana anggaran yang digunakan untuk membayar tali asih, sementara tanah yang dikelola merupakan aset negara," tegas Dumanter.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT NDP menjelaskan bahwa seluruh proses kerja sama telah memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN. Secara operasional, PT NDP bermitra dengan PTPN II, sementara secara korporasi merupakan anak perusahaan PTPN I.
Pihak NDP menegaskan bahwa pembayaran kepada warga bukanlah ganti rugi, melainkan tali asih, karena lahan yang dimaksud berstatus HGU aktif milik PTPN. Soalnya, bukan ganti rugi lahan tapi pengganti bangunan. "Kami tidak mengenal istilah ganti rugi. Yang diberikan adalah tali asih berdasarkan kesepakatan," ujar perwakilan PT NDP.
Dijelaskan pula, dari total sekitar 8.000 hektare HGU PTPN II, hanya sekitar 2.514 meter persegi yang diserahkan untuk dikelola PT NDP melalui kerja sama pengembangan kawasan residensial dengan Ciputra Group.
Sejumlah warga Bandar Khalipah yang rumahnya telah dieksekusi menyampaikan keberatan atas nilai tali asih yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Mereka menilai terdapat ketimpangan perlakuan antarwarga.
Salah seorang warga, Saptadi, mengungkapkan bahwa lahan pekarangan orang tuanya seluas sekitar 1.500 meter persegi, dengan beberapa bangunan di atasnya termasuk gedung sekolah berukuran 6x10 meter, hanya ditawar Rp125 juta.
"Kami menolak karena tidak ada keadilan. Ada bangunan lain yang dibayar Rp300 juta dengan luas lebih kecil, bahkan ada tanah garapan yang dibayar Rp600 juta," ungkapnya.
Warga juga menyebut adanya pihak tertentu yang menerima tali asih hingga Rp600 juta untuk satu unit bangunan, sehingga memicu kecemburuan dan dugaan ketidakadilan.
Kuasa hukum warga, Jubadi, mempertanyakan dasar penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Menurutnya, tim penilai tidak pernah turun langsung ke lokasi.
"KJPP tidak pernah datang ke tempat kami. Kami tidak menolak, tapi ingin tahu dasar penilaiannya. Kalau memang ini HGU, mengapa nilai tali asih sangat berbeda-beda," tegas Jubadi.
Ia menambahkan, sejak penggusuran pada Mei 2023, banyak warga terpaksa mengontrak rumah dan berharap ada kejelasan serta keadilan dalam penetapan tali asih.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, menyoroti perbedaan nilai tali asih yang dinilai terlalu mencolok antarwarga. "Kalau acuannya KJPP, seharusnya nilainya konsisten. Ini yang harus dibuka secara transparan," ujarnya.
Menutup rapat, Komisi A DPRD Sumut menyimpulkan perlunya rapat lanjutan guna menindaklanjuti persoalan tersebut. Beberapa poin kesimpulan rapat antara lain PT NDP wajib menyerahkan data dan rincian penetapan nilai tali asih kepada Komisi A DPRD Sumut. Kepala Desa Bandar Khalipah diminta mendata seluruh warga yang telah menerima tali asih. Dan Komisi A akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan jika tidak tercapai kesepakatan atau mediasi yang adil.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan masyarakat, di antaranya Anggun dan Saptadi, serta Kepala Desa Bandar Khalipah, Muhammad Ruslan.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi