Sidang Korupsi Aset PTPN: Saksi Ungkap Skema Inbreng Lahan 2.514 Hektare ke Anak Usaha Ciputra

Sidang Korupsi Aset PTPN: Saksi Ungkap Skema Inbreng Lahan 2.514 Hektare ke Anak Usaha Ciputra
Sidang Korupsi Aset PTPN: Saksi Ungkap Skema Inbreng Lahan 2.514 Hektare ke Anak Usaha Ciputra (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3). Dalam agenda kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land, terkait skema kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN II seluas 2.514 hektare.

Dalam kesaksiannya, GM Citraland Sampali, Irawan, menjelaskan bahwa hubungan antara DMKR dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak usaha PTPN adalah Kerja Sama Operasional (KSO). Lahan tersebut diserahkan melalui skema inbreng (penyetoran modal non-tunai berupa aset) untuk dikembangkan menjadi kawasan residensial.

"PT DMKR membangun residensial, sementara lahannya disiapkan oleh PT NDP," ujar Irawan di persidangan.

Senada dengan itu, GM PT Citraland Helvetia dan Tanjung Morawa, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa posisi DMKR dalam proyek ini murni sebagai investor, bukan pemilik lahan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan aset PTPN yang sebelumnya tidak produktif dan banyak dikuasai warga.

"Kami hanya investor yang membantu PTPN mengelola lahan bermasalah agar asetnya optimal. Tanah itu tidak dijual oleh DMKR, tapi dikelola bersama. Sekitar 80 persen lahan itu awalnya tidak produktif," tegas Taufik.

Dari total 2.514 hektare lahan yang mengalami perubahan Rencana Tata Ruang (RTR), terungkap fakta bahwa 93 hektare telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), 88 hektare di antaranya telah mulai dibangun menjadi kawasan perumahan dengan total sekitar 1.300 unit rumah dan Pengembangan saat ini baru terfokus di wilayah Helvetia.

Inti dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah adanya dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat HGB tanpa penyerahan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan komersial pada periode 2022-2024.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, menyatakan bahwa pihak PTPN maupun NDP tidak pernah menolak kewajiban penyerahan lahan tersebut. Namun, kendala teknis menjadi alasan utamanya.

"Kewajiban penyerahan 20 persen itu sudah bersedia dilakukan, namun tinggal menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) saja yang belum ada. Karena ini aset BUMN, butuh mekanisme regulasi yang sempurna," jelas Julisman.

Ahmad Firdaus, selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Irwan Peranginangin, menambahkan bahwa fakta persidangan membuktikan belum ada peralihan hak atas keseluruhan lahan. Pengembangan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.

"Dari lahan yang ditransaksikan di Helvetia, hanya setengahnya yang digunakan untuk rumah komersial, sisanya diperuntukkan bagi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)," tutup Firdaus.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi