Demi Efisiensi Anggaran, Ketua Fraksi PSI Renville P Napitupulu Tolak Perubahan Tatib

Demi Efisiensi Anggaran, Ketua Fraksi PSI Renville P Napitupulu Tolak Perubahan Tatib
Renville Pandapotan Napitupulu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib akhirnya disahkan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dilaksanakan, Selasa (20/01/2026) di DPRD Medan.

Sebelumnya, dalam Paripurna tersebut delapan fraksi, yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN-Perindo, Fraksi Hanura-PKB telah menyetujuinya. Sementara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak perubahan peraturan tersebut.

Selain menolak perubahan Tatib, partai berlambang gajah itu juga menolak dilaksanakannya Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). Karena salah satu tujuan dirubahnya Tatib agar pelaksanaan Wasbang memiliki payung hukum.

Ketua Fraksi PSI DPRD Medan Renville Pandapotan Napitupulu di ruang kerjanya usai Paripurna menegaskan, bahwa fraksinya menghargai kesimpulan yang diambil mayoritas fraksi yang sudah pula menyetujuinya.

Fraksi PSI menolak perubahan pasal 100 ayat 4 dan menolak pelaksanaan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan.

Dikatakan Ketua DPD PSI Kota Medan yang baru terpilih kembali itu, pihaknya menghormati keputusan pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, kegiatan Wasbang sekali sebulan oleh DPRD Medan itu tentunya bakala menyedot banyak anggaran.

"Jadi sebaiknya Pemko Medan melalui OPD terkait yang melaksanakan Wasbang ini. Biarlah dewan mengawasi pelaksanaannya. Karena masih banyak lagi tugas legislatif yang perlu dikonsentrasikan," tegas Renville yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini.

Namun begitu, meski menolak perubahan peraturan dewan dan Tatib, sebagai anggota DPRD Fraksi PSI siap melaksanakan Wasbang tersebut.

"Secara fraksi kami menolak, tapi secara kelembagaan Wasbang tetap kami laksanakan," pungkasnya.

Diketahui Tata Tertib DPRD berfungsi mengatur berbagai hal seperti susunan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, juga menyusun kedudukan fungsi, tugas, dan wewenang alat kelengkapan DPRD, pelaksanaan hak pimpinan dan anggota DPRD, larangan dan sanksi, tata pengucapan sumpah/janji, persidangan dan rapat DPRD, tata cara pemberhentian antarwaktu, pengganti antarwaktu, dan pemberhentian sementara.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi