Putusan PN Kabanjahe Tegaskan Status Tahura Bukit Barisan sebagai Kawasan Hutan Negara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan negara setelah Pengadilan Negeri Kabanjahe secara tegas menolak gugatan perdata terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan Tahura Bukit Barisan, Kabupaten Karo.
Putusan pengadilan tersebut memperkuat posisi hukum pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahwa kawasan Tahura Bukit Barisan merupakan kawasan hutan negara yang dilindungi, sehingga tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi atau dialihfungsikan untuk kepentingan non-kehutanan.
DLHK Sumut menilai keputusan ini sebagai tonggak penting dalam upaya penegakan hukum kehutanan serta pencegahan perambahan dan konflik tenurial di kawasan konservasi.
Putusan perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 13 Januari 2026, dengan amarputusan, majelis hakim menyatakan “menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya” dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.813.000.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas kurang lebih 2.69ha di Jalan Jamin Ginting, Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo. Lahan tersebut berada di dalam Tahura Bukit Barisan, sebuah kawasan hutan lindung yang secara hukum berstatus kawasan hutan negara.
Pihak penggugat mengaku membeli tanah tersebut dan kemudian mengklaim sebagai pemiliknya. Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, yang menegaskan bahwa lokasi dimaksud berada dalam kawasan hutan negara.
Sebagai langkah pengamanan, DLHK memasang papan penanda bertuliskan “Kawasan Hutan Negara” serta melarang segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut.
Tidak terima, penggugat mengajukan gugatan perdata. Ia meminta ganti rugi, penetapan hak milik atas tanah, serta pembatalan tindakan pemerintah yang melarang penguasaan lahan. Setelah memeriksa perkara, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat.
Putusan ini tidak hanya mengakhiri sengketa perdata, tetapi juga menegaskan prinsip perlindungan aset negara dan integritas kawasan konservasi. Jika klaim penguasaan pribadi atas lahan tersebut dibiarkan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,7 miliar, dengan asumsi nilai lahan Rp4 juta per meter persegi. Angka tersebut mencerminkan risiko ekonomi yang signifikan, sekaligus ancaman terhadap keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.
Dengan amar putusan ini, pengadilan memperkuat pesan bahwa klaim kepemilikan pribadi di dalam kawasan hutan negara tidak memiliki dasar hukum, serta menegaskan komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dari alih fungsi dan penguasaan ilegal.
Putusan tersebut juga menjadi preseden penting bagi penegakan hukum kehutanan di Kabupaten Karo dan Sumatera Utara pada umumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W Marpaung, merespons positif putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan majelis hakim telah menegaskan kembali posisi hukum negara dalam menjaga kawasan hutan.
“Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa kawasan Tahura Bukit Barisan adalah hutan negara yang harus dilindungi. Kami mengapresiasi langkah pengadilan yang sejalan dengan upaya pemerintah menjaga aset negara dan kelestarian lingkungan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan bahwa DLHK akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan untuk mencegah klaim sepihak dan praktik penguasaan lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia melanjutkan, “Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat tata batas, dan memproses secara hukum setiap pelanggaran. Melindungi hutan berarti melindungi sumber air, ekosistem, dan masa depan generasi Sumatera Utara.”
DLHK Sumut menilai proses persidangan yang berlangsung telah mengonfirmasi posisi pemerintah daerah yang berpijak pada kepentingan publik: menjaga kawasan hutan dari penguasaan tanpa hak, alih fungsi lahan, dan penggunaan ruang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut, menurut pemerintah, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(RZD)