Kejari Karo Siapkan Dakwaan Kasus Pembunuhan di Simpang Empat, Tersangka Terancam Hukuman Berat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menerima pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Tersangka, Ganda Nainggolan (27), diserahkan oleh penyidik Polres Tanah Karo bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (21/1/2026).
Kasus yang merenggut nyawa Melky Revanta Perangin-angin (32) ini kini memasuki babak baru di ranah penuntutan.
Kejari Karo telah menunjuk dua jaksa, Halfeus Hangoluan Samosir dan Roy Andalan Pelawi, untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Berdasarkan fakta penyidikan, aksi keji ini dipicu oleh persoalan utang judi online sebesar Rp5 juta.
Tersangka diketahui meminjam uang kepada korban dengan jaminan satu unit sepeda motor. Namun, rasa sakit hati dan tekanan saat ditagih utang membuat Ganda gelap mata dan merencanakan pembunuhan terhadap rekannya sendiri.
Tragedi ini terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di area TPU Muslim Desa Ndokum Siroga pada 17 September 2025 lalu.
Setelah sempat melarikan diri ke berbagai daerah, Ganda akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada akhir September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berat.
"Tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP lama mengenai pembunuhan berencana," jelas Danke kepada media.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, kepolisian telah melakukan rekonstruksi sebanyak 27 adegan yang memperlihatkan secara detail bagaimana tersangka menghabisi dan membuang jasad korban.
Pihak Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
"Mengingat ini adalah tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat, kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
(DIK/RZD)