Dari Petani Hingga Pengusaha: Kisah Tanah Eks-HGU PTPN II Akhirnya Masuk Ruang Pengadilan Tipikor

Dari Petani Hingga Pengusaha: Kisah Tanah Eks-HGU PTPN II Akhirnya Masuk Ruang Pengadilan Tipikor
Dari Petani Hingga Pengusaha: Kisah Tanah Eks-HGU PTPN II Akhirnya Masuk Ruang Pengadilan Tipikor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pernahkah Anda membayangkan, sebidang tanah yang dulu digarap petani untuk menanam padi dan sayuran, tiba-tiba berubah menjadi perumahan mewah? Atau kawasan industri? Itulah yang terjadi dengan ribuan hektar tanah eks-HGU PTPN II di Sumatera Utara.

"Tanah HGU (Hak Guna Usaha) sebenarnya adalah hak untuk mengusahakan tanah milik negara. Ketika hak itu habis, masa berlakunya tanah seharusnya kembali ke negara. Tapi kenyataannya sering berbeda. Tanah itu malah "berpindah tangan" ke perusahaan-perusahaan swasta, diubah fungsinya, dan dijual dengan harga mahal!," ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Jumat (23/1).

Menurutnya, selama bertahun-tahun cerita ini hanya jadi bahan perbincangan di warung kopi dan ruang rapat pemerintahan. Para petani mengadu, aktivis protes, tapi seolah tak ada yang bergerak. Hingga akhirnya di 2024 kisah itu sampai juga di pengadilan.

Di Pengadilan Tipikor Medan, sebutnya, sidang perkara tanah eks-HGU PTPN II akhirnya dimulai. Ini bukan sidang biasa. Ini sidang yang membongkar sistem. Apa yang terungkap di sidang? Pertama, ternyata ada "jalur cepat" untuk mengubah status tanah eks-HGU. Dari tanah negara yang seharusnya untuk rakyat, menjadi tanah komersial yang menguntungkan segelintir orang.

Kedua, lanjutnya, kerugian negara tidak main-main. Ratusan miliar rupiah. Itu tentu akan berpotensi berkembang dalam sidang. Bayangkan, dengan uang segitu, bisa dibangun berapa sekolah? Berapa puskesmas? Ketiga, yang paling penting, bahwa itu bukan kerja satu dua orang. Ini melibatkan banyak pihak. Ada pejabat BUMN, ada pejabat pertanahan, ada notaris, dan tentu saja ada pengusaha.

Dikatakan Iskandar, saat ini ada empat orang yang menjadi terdakwa. Tapi benarkah mereka satu-satunya yang terlibat? Mari kita berpikir jernih. Tanah seluas ribuan hektare berubah fungsi. Bisakah itu dilakukan hanya empat orang? Tentu tidak!

"Masih ada tiga kelompok yang patut dipertanyakan perannya: Perusahaan-perusahaan yang menerima tanah itu. Mereka yang membangun perumahan, kawasan industri, atau pusat perbelanjaan di atas tanah eks-HGU. Mereka yang paling diuntungkan secara ekonomi. Pejabat lain yang memberi lampu hijau, sebab tanah tidak bisa berubah status begitu saja. Perlu tanda tangan, perlu persetujuan, perlu rekomendasi. Siapa saja yang memberi izin? Para "penengah" bisnis, seperti notaris yang membuat akta, konsultan yang mengurus perizinan, maupun perusahaan khusus yang dibuat hanya untuk "menampung" tanah bermasalah," urainya.

Kemudian, lanjutnya, kenapa perusahaan harus diperiksa? Ini pertanyaan penting. Banyak yang bilang, "Perusahaan kan hanya membeli tanah. Mereka tidak tahu tanahnya bermasalah."

Tetapi, benarkah? Perusahaan besar punya tim hukum. Punya konsultan. Sebelum membeli tanah seluas puluhan hektare dengan nilai miliaran rupiah, pasti mereka melakukan pengecekan. Minimal bertanya: "Status tanahnya apa? Bersih tidak?" Jika mereka tidak mengecek, itu kelalaian! Jika mereka mengecek dan tahu ada masalah tapi tetap membeli, itu kesengajaan! Dua-duanya bisa dipidana.

Contoh nyata: ada surat dari PTPN II ke Pemkab Deli Serdang yang menagih uang untuk tanah eks-HGU. Padahal tanah itu sudah bukan hak PTPN II lagi. Perusahaan dan Pemkab yang membeli tanah seperti ini, tidakkah mereka penasaran dengan status hukumnya? Majelis Hakim tentu memahami hal itu.

Ikuti uangnya

Di sisi lain, kata Iskandar, ada cara lain untuk mengungkap kasus ini, yaitu ikuti uangnya! Tanah dijual, uang mengalir ke mana? Ke rekening siapa? Dipakai untuk apa? Uang hasil penjualan tanah negara seharusnya masuk ke kas negara. Tapi kenyataannya? Inilah gunanya UU TPPU (Tindak Pencucian Uang). Dengan undang-undang ini, kita bisa melacak: uang hasil jual tanah ke mana perginya, Siapa yang akhirnya menikmati uang itu. Apakah ada uang yang "disembunyikan" di rekening atau perusahaan lain.

“Selama 10 tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah berkali-kali melaporkan masalah tanah HGU PTPN II. Laporan itu seperti alarm yang terus berbunyi, tapi seolah tak ada yang mendengar. BPK menemukan tanah dikuasai pihak lain tanpa izin, potensi kerugian negara triliunan rupiah dan pengelolaan aset yang amburadul," tegasnya seraya menyebut laporan-laporan ini seharusnya jadi bahan utama untuk penyidikan. Bukan sekadar catatan di rak arsip. Pengadilan Tipikor Medan tentu memahami hal itu.

Iskandar menyatakan, sekarang kita berada di persimpangan. Di satu jalan, kita bisa membiarkan perkara ini berhenti pada empat terdakwa. Kasus selesai, publik lupa, bisnis berjalan seperti biasa. Di jalan lain, kita bisa menggunakan momentum ini untuk membersihkan sistem. Menelusuri sampai ke akar. Memastikan tanah negara benar-benar kembali ke negara, bukan ke kantong segelintir orang.

Tetapi pilihan ada di tangan penegak hukum, utamanya pengadilan. Apakah berani membongkar sampai tuntas? Atau takut menghadapi kekuatan besar di balik semua ini?

Di sisi lain, cerita tanah eks-HGU PTPN II adalah cerita tentang keadilan. Tentang siapa yang berhak menikmati kekayaan negeri ini. Apakah tanah untuk rakyat kecil yang butuh tempat bercocok tanam? Atau untuk pengusaha besar yang ingin membangun bisnis?

Karena itu, sebutnya, hukum harus menjawab. Pengadilan harus memutus dan kita, sebagai masyarakat harus mengawasi. "Karena tanah bukan sekadar angka di sertifikat. Tanah adalah nyawa. Tanah adalah masa depan. Tanah adalah warisan untuk anak cucu kita. Jangan biarkan warisan itu habis dijual. Jangan biarkan keadilan hanya jadi cerita," pungkasnya.

(HEN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi