Afif Abdillah: Korban Kecelakaan dan Begal Tidak Ditanggung UHC

Afif Abdillah: Korban Kecelakaan dan Begal Tidak Ditanggung UHC
Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Afif Abdillah menegaskan bahwa pasien yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan melalui Program Universal Health Coverage (UCH) adalah warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Selain itu korban tindak kriminalitas atau korban begal juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," demikian disampaikan Afif Abdillah di hadapan konstituennya saat menyosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (24/1/2026).

Kalau kecelakaan lalu lintas labjut Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini, ditanggung oleh Jasa Raharja. Hanya saja, korban kecelakaan harus lebih membuat laporan ke polisi.

"Terkadang ini memang agak memberatkan," ujar Afif Abdillah.

Lebih lanjut dikatakan Afif, warga yang menunggak BPJS, tetap bisa berobat gratis. Tapi dengan cara, tidak bisa langsung ke rumah sakit kalau untuk rawat jalan, harus melalui puskesmas.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi