JPU Ajukan Banding atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Madina

JPU Ajukan Banding atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Madina
Kasi Intel Kejari Madina, Jupri Wandi Banjar. (Analisadaily/Rudi Erianto S)

Analisadaily.com, Panyabungan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara pembunuhan siswi Paskibra, Diva Febriani.

Langkah banding tersebut diajukan sebagai bentuk ketidakpuasan JPU terhadap amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Madina, Selasa (27/1/2026).

‎JPU menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, baik bagi korban maupun keluarga korban, mengingat perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pelajar.

‎Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandi Banjar Nahor, menyampaikan bahwa pengajuan banding merupakan hak yang dijamin undang-undang dan dilakukan setelah mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

‎“Upaya banding ini kami ajukan demi penegakan hukum yang berkeadilan serta untuk memberikan kepastian hukum atas perkara yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.

‎Kasus pembunuhan Diva Febriani, yang diketahui merupakan siswi sekaligus anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), menyita perhatian luas masyarakat.

‎Peristiwa tragis tersebut tidak hanya mengguncang dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Mandailing Natal dan publik nasional.

‎Penasehat hukum keluarga korban, Dees Alwi Tan, SH, menyambut baik langkah banding yang ditempuh JPU. Mereka berharap pada tingkat peradilan selanjutnya, majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih berat dan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan terdakwa.

‎Sementara itu, proses banding akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi setelah berkas perkara dilengkapi dan dikirimkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi