Polres Tebingtinggi Rekonstruksi Pembunuhan IRT

Polres Tebingtinggi Rekonstruksi Pembunuhan IRT
Rekonstruksi Pembunuhan IRT berlangsung di halaman depan kantor Satreskrim Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Polres Tebingtinggi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) Sugianti (23) dilakukan tersangka MRP alias Riski (19) di Kebun Ubi Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kegiatan rekonstruksi itu sebanyak 32 adegan digelar di Halaman Mako Polres Tebingtinggi, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, bersama KBO, Iptu SPN Siregar, Kanit Ipda Dhimas Abie Thoyib, dibantu Tim Inafis dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sergai, Jaksa Fikri dan Jonathan, Kuasa Hukum tersangka serta keluarga korban, Senin (19/6).

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan, sebanyak 32 adegan yang dibuktikan pada rekonstruksi kasus tersebut. Dan sudah sesuai dengan keterangan tersangka MRP alias Riski yang menjadi pelaku pembunuhan.

Kemudian, saat tersangka MRP alias Riski dan korban sampai di TKP kebun ubi, tersangka MRP alias Riski mengatakan kepada korban akan mengambil buah manggis yang ada di sekitar lokasi.

Di sana, tersangka MRP alias Riski meminta korban menunggu. Pasalnya, tersangka MRP alias Riski hendak buang air kecil dengan posisi membelakangi korban. Kemudian, tersangka MRP alias Riski menghampiri korban dari belakang. Lalu, memiting leher korban dengan tangan kanan. Akhirnya, korban lemas kemudian mendudukkannya.

Selanjutnya, tersangka MRP alias Riski menggambil tali tas dari saku celananya yang sudah dibawa dari rumah. Tali itu kemudian dililitkan ke leher korban sebanyak 2 kali atau putaran, sehingga korban tidak berdaya. Tersangka MRP alias Riski juga mencoba memastikan, apakah korban masih bernafas dengan memeriksa saluran pernafasan, yakni hidung korban dengan jari tangannya.

”Saat tersangka MRP alias Riski yakin korban sudah tidak bernyawa, kemudian tersangka MRP alias Riski langsung mengambil barang-barang milik korban. Barang itu diantaranya telepon selular di tas milik korban dan 1 unit sepeda motor beserta kuncinya. Kemudian, melucuti stiker merek sepeda motor tersebut beserta plat nomor polisi, lalu tersangka MRP alias Riski pergi meninggalkan korban di TKP,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kanit Ipda Dhimas Abie Thoyib.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu muda ini sudah dilaporkan suami korban, Dicky Suhendra ke Polres Tebingtinggi setelah dia mengetahui adanya penemuan jasad Mrs X di kebun Ubi. Kemudian, Dicky Suhendra memastikan beberapa barang bukti yang ditemukan sama persis dengan milik istrinya. Laporan itu disampaikan suami korban pada Selasa (6/6).

Berdasarkan keterangan Dicky Suhendra, saksi-saksi dan beberapa bukti-bukti yang menguatkan, akhirnya Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka MRP alias Riski diduga sebagai pelaku.

Beberapa hari sebelum ditemukan tewas, korban dan tersangka MRP sempat berhubungan lewat Facebook dan Massengger untuk menanyakan pekerjaan yang diiklankan di aplikasi Facebook, sehingga suami korban dan petugas menaruh curiga pada MRP alias Riski. Setelah dicari keberadaannya, tersangka MRP alias Riski diketahui sedang bersembunyi di Riau tepatnya di Dumai.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi