RSUP Adam Malik (Internet)
Analisadaily.com, Medan - Pasca diviralkannya RSUP H Adam Malik oleh pihak keluarga pasien bayi usia 1 tahun inisial ANZ yang meninggal setelah menjalani perawatan 6 hari di rumah sakit di bawah naungan Kemenkes itu, Manajer Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy, S.Sos, M.I.Kom menyahuti polemik yang sudah menuai ratusan komentar di media sosial tersebut.
Dijelaskannya bahwa bayi perempuan itu masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi berat pada tanggal 14 Januari 2026.
"Saat pasien masuk kondisinya sudah berat dan langsung dilayani sesuai indikasi medis walaupun tanpa jaminan/BPJS," jelas Rosario Dorothy, S.Sos, M.I.Kom melalui pesan WhatsApp yang diterima, Selasa (27/1/2026).
Karena tidak memiliki BPJS Kesehatan, lanjutnya, pihak keluarga minta kepada pihak rumah sakit agar pasien tersebut menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) untuk mendapatkan pelayanan.
"Namun penggunaan program UHC terkendala karena nama pasien belum terdaftar di dalam Kartu keluarga(KK). Meski demikian, pasien tetap dilayani dan dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU)," jelasnya.
Pada tanggal 19 Januari 2026, sambungnya, keluarga berhasil mengurus KK si pasien. Dan petugas RS langsung membantu mengurus UHC pasien ke dinas kesehatan terkait.
"Namun pada tanggal 19 Januari 2026 malam, pasien mengalami perburukan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB, sementara UHC pasien baru aktif pada tanggal 20 Januari 2026," tegasnya, kemudian menambahkan perlu dipahami bersama bahwa kewajiban RS adalah melayani pasien sesuai indikasi medisnya.
"Dan itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin sampai pasien meninggal dunia," pungkasnya.
Sebelumnya orang tua si pasien sempat menuliskan keluhannya di laman media sosialnya pada Senin (26/1/2026) yang ditujukan kepada Gubernur Bobby Nasution.
Isi keluhannya sebagai berikut:
"Gubernur Bobby Nasution. Tolong kami pak, anal saya meninggal di Rumah Sakit Adam Malik Medan. Dan pihak rumah sakit menyatakan bahwa kami pembayaran UMUM. Sementara kami sudah menyerahkan KK dan KTP sesuai program bapak. Anak saya UHC nya telah aktif. Namun rumah sakit Adam Malik Medan menolak karena alasan anak saya meninggal dunia. Dengan sebesar hutang kami di rumah sakit Rp37.500.000. Mereka menagih sementara kami belum ada uang sebesar itu.”(MC/RZD)