Asyik Rekap Nomor di Warung Kopi, Jurtul Judi Hongkong di Perbaungan Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai

Asyik Rekap Nomor di Warung Kopi, Jurtul Judi Hongkong di Perbaungan Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai
Asyik Rekap Nomor di Warung Kopi, Jurtul Judi Hongkong di Perbaungan Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Perbaungan - Komitmen Polres Serdangbedagai (Sergai) dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) sukses mengamankan seorang pria berinisial AS alias A (42), yang diduga kuat berperan sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka jenis Hongkong.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/1) malam, setelah petugas menerima laporan keresahan dari masyarakat setempat.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari instruksi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir kepada Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata.

Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya aktivitas judi di warung milik warga berinisial D.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku AS saat sedang beroperasi," jelas Iptu Manullang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat aktivitas ilegal tersebut, di antaranya:

• Uang tunai Rp55 ribu.

• Satu unit ponsel Android berisi daftar pembelian dan nomor keluar.

• Empat lembar kertas kode tebakan nomor dan sebuah pulpen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku sudah melakoni profesi sebagai jurtul selama kurang lebih satu tahun. Ia meraup omzet sekitar Rp200 ribu per putaran dengan imbalan komisi sebesar 20 persen.

Uang setoran tersebut diketahui diserahkan kepada seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial H di wilayah yang sama.

Kini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya.

"Pelaku terancam dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Iptu Manullang.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi