Bentengi Keamanan Hayati, Ratusan Ayam Bangkok dan Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sumatera Utara mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi asal Thailand, Kamis (5/2/2026).
Langkah ini dilakukan guna mencegah masuknya wabah penyakit hewan berbahaya yang dapat melumpuhkan sektor peternakan nasional.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan tim gabungan yang menggerebek sebuah gudang penampungan di wilayah Aras Kabu, Kabupaten Deli Serdang. Operasi intelijen tersebut melibatkan Kanwil Bea Cukai Sumut, Polres Deli Serdang, dan BAIS TNI.
Deputi Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menekankan bahwa tindakan ini adalah harga mati demi melindungi sumber daya hayati Indonesia. Hewan-hewan tersebut terdeteksi masuk melalui jalur laut tanpa dokumen kesehatan resmi.
“Ini adalah komitmen negara. Kita harus mencegah penyakit seperti Peste des petits ruminants (PPR) masuk ke Indonesia sejak dini. Hewan-hewan ini tidak memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga pemusnahan tidak dapat ditawar lagi,” tegas Sriyanto.
Pemasukan hewan eksotis tersebut terbukti melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain tidak dilengkapi dokumen karantina, hewan-hewan ini berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang merugikan peternak lokal.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan 3 orang saksi untuk dimintai keterangan, serta 1 unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
"Pemusnahan ini menjadi langkah nyata kami dalam melindungi kesehatan hewan nasional. Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk dan memperkuat sinergi lintas instansi agar penyelundupan serupa tidak terulang," pungkas Prayatno Ginting.
Dengan tindakan tegas ini, Karantina Sumatera Utara berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan yang mengabaikan prosedur keamanan hayati demi keuntungan pribadi.
(KAH/RZD)