Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat Terbongkar, Pemilik Tak Berkutik Saat Polisi Cabut 33 Batang Siap Panen

Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat Terbongkar, Pemilik Tak Berkutik Saat Polisi Cabut 33 Batang Siap Panen
Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat Terbongkar, Pemilik Tak Berkutik Saat Polisi Cabut 33 Batang Siap Panen (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo – Komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Unit II Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengendus dan membongkar keberadaan ladang ganja yang tersembunyi di kawasan perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, pada Sabtu (7/2).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (27), warga setempat yang merupakan pemilik ladang haram tersebut. Tak hanya tersangka, polisi juga menyita sedikitnya 33 batang tanaman ganja siap panen sebagai barang bukti.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam personel Satresnarkoba yang telah membidik target operasi. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan lokasi, petugas langsung bergerak menuju TKP.

"Setelah pelaku mengakui perbuatannya, petugas segera melakukan pengecekan dan mencabut seluruh tanaman ganja tersebut dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat," ujar AKBP Pebriandi.

Tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan total berat bersih mencapai 1.200 gram.

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring, Kapolres Karo memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak sekali-kali menyentuh narkotika, apapun alasannya.

  • Tindak Tegas: Polisi tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun terkait narkotika.
  • Peran Masyarakat: Aparatur desa dan tokoh masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
  • Komitmen: Polres Karo berjanji akan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda.
Kini, KS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1). UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penyesuaian pidana narkotika.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi