Perkuat Ketahanan Pangan, KPPU Gandeng BRICS Petakan Persaingan Pasar Global (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah strategis di kancah internasional dengan memperkuat kerja sama dalam kerangka BRICS.
Langkah ini diambil untuk merespons tantangan global yang kian kompleks di sektor pangan, energi, dan perdagangan komoditas strategis yang berdampak langsung pada ekonomi nasional.
Dalam pertemuan Working Group on Food Markets di Kairo, Mesir (4-5 Februari 2026), Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pasar pangan dunia saat ini sangat terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha internasional. Hal ini berpotensi menciptakan asimetri informasi dan ketidakstabilan harga.
"Pasar pangan dan komoditas strategis kini bersifat global. Struktur pasar internasional secara langsung memengaruhi harga, pasokan, dan kesejahteraan nasional," ujar pria yang akrab disapa Ifan tersebut, dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah rencana joint market study terhadap perdagangan gandum dan komoditas pangan strategis lainnya.
Riset bersama ini bertujuan untuk memetakan hambatan masuk dan risiko konsentrasi pasar di sepanjang rantai pasok global tanpa langsung masuk ke ranah penegakan hukum formal.
Langkah ini dianggap penting karena integrasi vertikal dan pemanfaatan platform digital oleh perusahaan besar dunia dinilai dapat memengaruhi posisi tawar negara berkembang seperti Indonesia.
Selain agenda BRICS, KPPU juga melakukan pertemuan bilateral dengan Federal Antimonopoly Service (FAS) Rusia untuk menyusun Nota Kesepahaman (MoU) terkait peningkatan kapasitas SDM dan pertukaran data penegakan hukum.
Tak berhenti di situ, KPPU bersama BRICS Competition Law and Policy Center sepakat untuk menggelar forum internasional di Indonesia pada Oktober 2026 mendatang. Forum tersebut akan fokus membedah persaingan usaha di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas).
Melalui keterlibatan aktif ini, KPPU berharap dapat mendorong tata kelola persaingan usaha global yang lebih inklusif dan berkeadilan, guna melindungi pelaku usaha lokal serta konsumen dari praktik monopoli internasional di tengah dinamika pasar dunia yang tak menentu.
(REL/RZD)