Pemkab Aceh Barat Tak Perpanjang Status Darurat Karhutla

Pemkab Aceh Barat Tak Perpanjang Status Darurat Karhutla
Bupati Aceh Barat Tarmizi didampingi Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil memberikan keterangan kepada wartawan di Meulaboh, Senin (9/2/2026). (Analisadaily/ANTARA)

Analisadaily.com, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu karena seluruh lokasi terdampak karhutla di sejumlah kecamatan sudah berhasil dipadamkan.

“Sudah pasti tidak diperpanjang lagi (status darurat), karena laporan yang saya terima sudah padam seluruhnya,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi di Meulaboh, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di daerahnya selama 14 hari, sejak tanggal 28 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2026 seiring meluasnya kebakaran lahan di daerah tersebut yang saat ini telah mencapai di atas 50 hektare (Ha).

Ada pun lokasi kebakaran lahan di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini telah berhasil dipadamkan di antaranya, di Kecamatan Johan Pahlawan meliputi Desa Suak Raya seluas 10,5 Hektare (Ha), Desa Lapang (Ujong Beurasok) seluas 9,5 Ha, Desa Suak Nie seluas 10 Ha.

Kemudian di Desa Aron Baroh, Kecamatan Woyla, seluas 0,5 Ha juga telah padam, di
Kecamatan Meureubo meliputi Desa Alue Peunyareng seluas 1 Ha, Desa Ujong Tanoh darat 1 seluas 0,5 Ha, Desa Ujong Tanoh darat II seluas 0,5 Ha serta di Desa Ranto Panyang timur seluas 2 Ha juga telah padam seluruhnya.

Kebakaran di Desa Peulante, Kecamatan Bubon seluas 6,2 Ha juga telah padam, kebakaran di Desa Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat seluas 4 Ha telah padam, Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI seluas 11,5 Ha telah padam.

Termasuk kebakaran lahan di Desa Cot Rubek, Kecamatan Woyla Barat dengan total luas lahan yang terbakar di dua titik seluas 2,5 Ha juga telah padam.

Sebelumnya, Bupati Tarmizi mengatakan penetapan status darurat bencana kebakaran lahan tersebut berdasarkan hasil kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, yang menyatakan bahwa telah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan tersebar di tujuh kecamatan di Aceh Barat.

Dampak lain yang ditimbulkan bencana kebakaran hutan dan lahan, kata Tarmizi, yaitu banyaknya kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga aktivitas sekolah dasar di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat terpaksa diliburkan.

Selain itu, kata Tarmizi, karhutla juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama pada sektor kehutanan dan pertanian, karena banyaknya lahan yang terbakar dan tanaman yang rusak.

Dengan tidak diperpanjang lagi status darurat karhutla, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap masyarakat tidak lagi membakar lahan saat musim kemarau, termasuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Ke depan kalau ada lagi yang membakar lahan, bisa diproses hukum,” katanya.

(ANT/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi