Analisadaily.com, Kisaran - Otak pelaku yang merupakan oknum polisi Alfi Hariadi Siregar divonis 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Kisaran 9 tahun. Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT MDN.
Dalam putusan banding itu, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis tanggal 15 Desember 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut, menyatakan terdakwa Alfi Hariadi Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti turut serta menyimpan dan memperdagangkan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti dirampas oleh negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000.
Diketahui sebelumnya, pada Jaksa penuntut umum melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta, yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada akhirnya putusan hukuman diberikan sama terhadap terdakwa dan dijawab dengan hak banding.
Pada saat jalannya persidangan, majelis hakim juga menyinggung perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja. Adapun, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 40A Ayat (1) Huruf f jo pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Oknum polisi bernama Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) menjadi otak pelaku penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg. Aksi ini dilakukan Alfi bersama tiga pelaku lainnya yang merupakan oknum TNI, yakni Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35).
Selain itu, ada seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45) yang juga terlibat. Keempatnya, kini telah menjalani persidangan. Untuk dua oknum TNI divonis penjara satu tahun. Sementara terdakwa Amir divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara. Alhasil, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Hasil banding, Amir dikenakan 7 tahun penjara.
Pengungkapan ini berawal dari Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan pada November 2024 lalu.
Kuasa hukum dari terdakwa Alfi Hariadi Siregar, Bahren Samosir SH mengatakan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya, karena ada berapa berkas perkara yang tidak diuji oleh pihak Pengadilan Tinggi Medan.
"Saya selaku kuasa hukum dari terdakwa Alfi Hariadi Siregar sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis 7 tahun penjara, vonis ini tidak mencerminkan sikap keadilan bagi klien saya, karena dalam putusan itu ada beberapa berkas tidak uji elektronik," kata Bahren Samosir melalui handphone, Kamis (12/2/2026).











