Papan laporan proyek jembatan Aek Batahan Rp82,6 miliar. (Analisadaily/Rudi Erianto S)
Analisadaily.com, Batahan - Proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, saat ini tengah dalam tahap pelaksanaan. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Pelaksanaan dimulai sejak 28 November 2025 hingga 31 Desember 2026. Proyek ini dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara (BKN) sebagai pelaksana, dengan konsultan supervisi PT Gita Cipta Siagayasa.
Seiring berjalannya proyek, sejumlah elemen masyarakat menyoroti rekam jejak perusahaan pelaksana. PT Bahana Krida Nusantara sebelumnya pernah memenangkan proyek pembangunan di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai kontrak Rp6.892.900.000 sebagaimana tertuang dalam Kontrak No. PPK.22/Kontrak/Fisik-Awololong/X/2018.
Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, proyek tersebut berupa pembangunan jembatan titian (jeti) apung dan kolam renang beserta fasilitas pendukung lainnya. Namun, dua proyek tersebut dilaporkan mangkrak dan menuai kritik publik.
Selain itu, sumber lainnya melaporkan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara berinisial SU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020–2021. Proyek tersebut bernilai Rp38 miliar yang bersumber dari Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Pengamat hukum Ikhwanuddin, SH menilai, secara normatif setiap badan usaha yang mengikuti dan memenangkan tender proyek pemerintah harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sepanjang perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) nasional dan memenuhi syarat administrasi serta teknis, maka secara hukum tetap berhak mengikuti dan memenangkan tender.
“Dalam sistem pengadaan nasional, yang menjadi acuan adalah status hukum badan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika perusahaan tidak sedang diblokir atau diblacklist, maka secara prosedural sah mengikuti lelang,” ujar Ikhwan, Kamis (12/2/26).
Namun demikian, ia menambahkan bahwa asas kehati-hatian (prudential principle), transparansi, dan akuntabilitas tetap harus menjadi perhatian utama, terlebih proyek yang sedang berjalan merupakan proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah dan berdampak langsung pada konektivitas masyarakat di wilayah pesisir Madina.
Sejumlah warga Batahan berharap proyek Jembatan Aek Batahan dapat selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis. Infrastruktur tersebut dinilai krusial untuk mendukung mobilitas barang dan orang, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Sumatera Utara dengan Sumatera Barat.
“Kami hanya ingin jembatan ini selesai dengan baik dan berkualitas. Jangan sampai mangkrak. karena ini merupakan salah satu kebutuhan vital dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat Sutan Syariful Alamsyah.
Terkait progres pelaksanaan pekerjaan jembatan, Humas PT Bahana Krida Nusantara (BKN), Irfansyah, menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja.
“Perusahaan tentu melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak, termasuk mengacu pada spesifikasi teknis, gambar perencanaan, serta jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan,” ujar Irfansyah saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, setiap progres pekerjaan di lapangan dilakukan secara bertahap dan tetap berada dalam pengawasan pihak terkait, baik dari konsultan pengawas maupun instansi teknis yang berwenang.
Menurutnya, komitmen perusahaan adalah memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga serta penyelesaian proyek berjalan diusahakan sesuai target waktu.
Proyek Jembatan Aek Batahan kini menjadi perhatian, bukan hanya karena nilai anggarannya yang besar, tetapi juga sebagai ujian komitmen terhadap tata kelola pembangunan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (RES) (WITA)











