Sambut Ramadan, Bupati Palas Keluarkan Surat Edaran (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Padanglawas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 584/2026, Jumat (13/2/2026). Edaran tersebut menyasar seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha hingga organisasi kemasyarakatan di wilayah Padanglawas.
Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memastikan Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Dalam surat edaran itu, Putra Mahkota Alam menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan suasana religius yang harmonis selama bulan puasa.
Ia mengajak umat Muslim menyambut Ramadan dengan melakukan gotong royong membersihkan masjid pemakaman umum dan lainnya," kata Putra Mahkota Alam.
Tak hanya simbolik, Bupati juga mendorong masyarakat mengisi Ramadan dengan peningkatan ibadah wajib maupun sunnah sebagai upaya memperkuat ketakwaan sekaligus menjaga kedamaian sosial.
“Menciptakan suasana kedamaian dan ketakwaan dengan mengisi bulan suci melalui peningkatan pelaksanaan ibadah,” tegasnya.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung minum, dan kafe. Mereka diminta menghormati warga yang berpuasa dengan tidak menampilkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari.
“Kepada pengelola rumah makan dan kafe agar menghormati saudara kita yang berpuasa dengan tidak memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka,” bunyi imbauan tersebut.
Yang tak kalah penting, edaran ini juga menyoroti aspek ketertiban dan keamanan. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Apabila ada gangguan keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada aparat berwenang. Tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat,” tegas Putra Mahkota Alam.
Surat edaran yang ditetapkan di Sibuhuan ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan ibadah Ramadan di Padanglawas berjalan tertib dan aman.
(ATS/NAI)







