DPRD Sumut Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Darwis, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut.
Desakan ini muncul menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu pada Sabtu (14/2). Darwis menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata karena berdampak langsung pada hak pendidikan masyarakat kurang mampu.
"Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan," tegas Darwis.
Darwis berharap Kejatisu bekerja secara profesional dengan memberikan progres penanganan yang jelas kepada publik, mulai dari tahap telaah hingga pemeriksaan saksi. Menurutnya, kepastian hukum sangat dinantikan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari Komisi E DPRD Sumut, ia juga menekankan pentingnya evaluasi total terhadap sistem penyaluran bantuan pendidikan, termasuk Akurasi data penerima dan verifikasi lapangan, Penerapan sistem digital yang objektif dan terintegrasi dan Keterbukaan informasi publik dan pengawasan independen.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejatisu menyatakan bahwa laporan dari mahasiswa saat ini masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen. Jaksa akan mengkaji klasifikasi laporan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi terkait alur program tersebut. Ia menjelaskan bahwa posisi LLDikti hanya sebagai pengusul perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif, seperti status kampus aktif dan terakreditasi, tidak dalam masa pembinaan dan rutin melaporkan data ke PDDikti.
Syaiful menegaskan bahwa proses pencairan dana dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening yayasan (untuk biaya pendidikan) dan ke rekening mahasiswa (untuk uang saku).
"Lembaga kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional. Kami tidak melakukan pungutan apa pun dan setiap perguruan tinggi wajib menandatangani pakta integritas," pungkas Syaiful sembari meminta masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berjalan.
Program KIP Kuliah merupakan instrumen strategis negara untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan. Penuntasan kasus ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
(JW/RZD)