Peringatan Keras YKL Group: Stop Pemalsuan Mesin Sawit dan Sparepart Ilegal!

Peringatan Keras YKL Group: Stop Pemalsuan Mesin Sawit dan Sparepart Ilegal!
Peringatan Keras YKL Group: Stop Pemalsuan Mesin Sawit dan Sparepart Ilegal! (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pekanbaru – Perusahaan manufaktur mesin industri ternama asal Malaysia, YKL Engineering SDN. BHD., melalui perwakilannya di Indonesia, YKL Indonesia dan KMT Engineering Nusantara, mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya penggunaan merek dan paten "YKL" secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual perusahaan sekaligus menjaga standar keamanan dan kualitas bagi para konsumen di sektor industri kelapa sawit dan biomassa.

Pemegang Sah Hak Paten dan Merek

Dalam pengumuman resminya, Kuasa Hukum YKL Indonesia, Dra. Huiniati, SH, menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang sah hak paten dan merek dagang untuk sejumlah alat berat dan mesin industri, di antaranya:

  • Alat Pemisah Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Tipe KH7 Heavy Duty FFB60/Splitter (No. Paten: IDP000038724).
  • Alat Peningkatan Tekanan Bahan Bakar Biomassa (No. Pendaftaran: P00202214296).
  • Alat Peningkatan pada Mesin Pembuangan/Expeller Machine (No. Pendaftaran: P00202214764).
  • Seluruh mesin dan suku cadang (sparepart) bermerek dagang YKL.
Waspada Produk Non-Original

Pihak YKL Group menegaskan bahwa YKL Indonesia dan KMT Engineering Nusantara adalah satu-satunya kantor perwakilan resmi di Indonesia. Segala bentuk penjualan, pemasaran, hingga layanan perbaikan dan rekondisi di luar kedua instansi tersebut dipastikan menggunakan produk yang tidak resmi dan tidak original.

"Kami memperingatkan dengan keras kepada khalayak ramai untuk segera menghentikan segala bentuk pemalsuan produk, baik itu memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan barang yang memiliki persamaan dengan merek YKL," ujar Dra. Huiniati, SH dalam keterangan tertulisnya.

Sanksi Hukum dan Ciri Produk Asli

YKL memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak pengumuman ini diterbitkan bagi pihak-pihak terkait untuk menarik produk ilegal mereka dari pasaran. Jika peringatan ini diabaikan, YKL Group tidak segan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk membantu konsumen membedakan produk asli, perusahaan menjelaskan bahwa seluruh unit mesin dan sparepart resmi YKL kini telah dilengkapi dengan QR Code khusus sebagai jaminan keaslian (Certificate of Authenticity).

Pengumuman ini diharapkan menjadi perhatian bagi para pelaku industri agar lebih berhati-hati dalam melakukan pengadaan mesin, demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak konsumen.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi