Ketika Korporasi Tak Tersentuh: Eks-HGU PTPN II dan Dugaan Intervensi dalam Penegakan Hukum (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sidang demi sidang perkara korupsi tanah eks-HGU PTPN II terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Empat tersangka telah ditahan dan uang Rp150 miliar telah disita. Tapi di luar gedung pengadilan, suara publik justru semakin keras.
Bukan karena tidak puas dengan jalanannya proses hukum, tapi karena ada pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab, yakni kengapa yang dijerat hanya "anak buah", sementara "otak" dan "penikmat manfaat" seolah kebal hukum?
"Pertanyaan yang sama dan terus bergema mencuat dari warung kopi di Medan hingga ruang redaksi di Jakarta. Di mana korporasi? Di mana penerima manfaat akhir? Di mana pejabat-pejabat lain yang terlibat rantai panjang pengalihan tanah negara ini?"; tanya Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Senin (16/2).
Dikatakannya, desakan dari organisasi kepemudaan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara. Mereka mendesak pembangunan Citra Land Tanjung Morawa dihentikan sementara hingga status hukum lahan jelas. Bukan menolak investasi, tapi memastikan pembangunan berjalan di atas dasar hukum yang bersih. "Kita tidak ingin proyek pembangunan berjalan di atas lahan yang status hukumnya masih diselidiki karena berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik," tegas Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, saat itu.
Lebih dari itu, KNPI secara terang-terangan meminta Kejati Sumut menetapkan seluruh tersangka yang terlibat, baik pejabat, pengusaha, maupun oknum lainnya. "Sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto bahwa korupsi di negeri ini harus ditindak tegas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tambahnya.
Tekanan dari aliansi mahasiswa dan pemuda ditunjukkan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS), bahkan lebih tegas. Mereka menyebut kasus ini menunjukkan adanya jaringan mafia aset negara yang melibatkan oknum pejabat BPN, kepala daerah, bahkan hingga ke tingkat holding BUMN dan kementerian terkait.
Ketua APMPEMUS, Iqbal, menyatakan bahwa penahanan satu orang, itu merujuk pada mantan Direktur PTPN 2 Irwan Peranginangin, tidak cukup. "Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1, yang dialihkan melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dan PT Ciputra Land, menunjukkan adanya jaringan mafia aset negara," tegasnya.
Katanya, APMPEMUS secara spesifik mendesak: - Pemeriksaan seluruh Komisaris dan Direksi PTPN 1 dan PTPN 2 pada periode kerja sama.
- Pemeriksaan oknum Bupati Deliserdang terkait kemungkinan tanda tangan atau pembiaran administratif.
- Penelusuran aliran dana dan gratifikasi ke pejabat BUMN, BPN, dan pemerintah daerah.
- Pengembalian seluruh aset negara yang dialihkan melalui skema ilegal.
- Pembatalan sertifikat HGB hasil pelanggaran hukum.
Temuan BPK
Iskandar menyebut, publik mungkin bertanya, apa dasar dari semua desakan ini? Jawabannya ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PT Perkebunan Nusantara II dan instansi Tlterkait. Dalam laporan setebal 281 halaman itu, BPK mengungkap 15 temuan penting yang semuanya harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum, yakni:
1. Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan
2. Lingkup dan asumsi laporan kajian PT BS tidak sesuai skema kerja sama
3. Pembayaran monthly base dan biaya konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee Rp8,27 miliar
4. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan senilai USD17,272.60
5. Penghapusbukuan lahan eks HGU 451,73 Ha tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan terdapat ganti rugi belum diterima Rp384,3 miliar
6. Pembayaran biaya keamanan 2021-2023 belum sesuai ketentuan
7. Kerja sama pembangunan Kota Mandiri Bekala belum sesuai ketentuan
8. Kerja sama penjualan listrik belum memberikan keuntungan optimal
9. Pelaksanaan empat paket pekerjaan pengecoran jalan tidak sesuai kontrak
10. PTPN II belum menagihkan overdue interest Rp1,9 miliar dan denda keterlambatan Rp7,3 miliar
11. Pemberian asuransi purna jabatan tidak sesuai
12. Pertanggungjawaban tiga paket investasi tidak memenuhi ketentuan
13. Denda keterlambatan pekerjaan investasi mesin belum dikenakan Rp224,5 juta dan potensi kemahalan Rp556 juta
14. Pelaksanaan inter company trading gula tidak sesuai ketentuan
15. Pengelolaan mutu persediaan CPO tidak sesuai SOP
Pertanyaan besarnya, kata Iskandar, yakni dari 15 temuan ini, baru satu yang diusut Kejati Sumut, itupun baru sebatas klaster pertama. Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, lanjutnya, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada temuan ke-1. "Kalau melihat data ini, yang sedang kita tangani terkait dengan item 1 dan kalau dibaca 15 item itu kan berbeda-beda satu sama lain," katanya . Namun pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru, apakah 14 temuan lainnya akan dibiarkan begitu saja?
Sementara itu, lanjut Iskandar, di tingkat nasional, Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjukkan keberanian luar biasa menjerat korporasi. Kasus PT Timah dan Wilmar menjadi bukti bahwa korporasi bisa dan harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Apa kuncinya? Kejagung menggunakan tiga senjata utama, yakni: UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001), UU TPPU (UU 8/2010) dan Perma No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasiz
"Dalam Perma 13/2016, ditegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, dilakukan dalam lingkup usaha atau pekerjaan korporasi, dilakukan orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi dan korporasi memperoleh manfaat atau keuntungan dari tindak pidana tersebut," jabarnya.
Dia menyebut, penerbitan Perma ini disambut positif oleh KPK. Mereka menyatakan bahwa keberadaan Perma sangat membantu penegak hukum memproses korporasi jika memang terlibat korupsi. Lalu mengapa Kejati Sumut belum juga menjerat korporasi dalam kasus ini?
Nah, katanya, dari seluruh fakta di atas, mari kita susun konstruksi hukumnya:
1. Unsur Pasal 2 UU Tipikor, terkait melawan hukum: pengalihan tanah eks-HGU tanpa prosedur yang sah dan tanpa izin Menteri Keuangan sebagaimana diatur PP 27/2014 tentang memperkaya diri/orang lain/korporasi: korporasi pengembang memperoleh manfaat ekonomi dari tanah negara. Mengenai unsur merugikan keuangan negara: potensi kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah
2. Unsur Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan wewenang: pejabat BPN yang menerbitkan HGB tanpa dasar hukum, pejabat BUMN yang mengalihkan aset tanpa izin. Terkait menguntungkan diri/orang lain/korporasi: korporasi penerima tanah. Dan tentang merugikan keuangan negara, sama dengan di atas.
3. Unsur pidana korporasi (Pasal 20 UU Tipikor jo. Perma 13/2016), karena tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi. Dilakukan dalam lingkup usaha korporasi. Korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana. Dan unsur keterpenuhan: korporasi pengembang jelas memperoleh manfaat ekonomi, tanah digunakan untuk proyek komersial, keuntungan mengalir ke korporasi.
4. Unsur TPPU, terlihat dari hasil tindak pidana dikonversi menjadi aset tetap (tanah dan bangunan). Sehingga perlu dilakukan penelusuran aliran dana hingga ke penerima manfaat akhir.
"Yang mulia Jaksa Agung Muda Pengawasan, izinkan kami meneruskan beberapa catatan dari publik Sumut, yakni ertama, publik mempertanyakan mengapa tidak seluruh korporasi yang terafiliasi kasus itu dijerat? Padahal Perma 13/2016 sudah jelas mengatur tata caranya. KPK dan Kejagung di pusat sudah membuktikan bahwa korporasi bisa dijerat. Mengapa di Sumut belum? Apakah karena ada campur tangan seorang menteri yang berpostur tinggi besar," katanya bernada tanya.
Kedua, publik meragukan komprehensivitas penyidikan. Dari 15 temuan BPK, baru satu yang diusut. Padahal temuan ke-5 saja menyebut potensi kerugian negara Rp384 miliar dari penghapusbukuan lahan eks-HGU yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Artinya, masih banyak potensi perkara lain yang menunggu untuk dibuka.
Ketiga, publik mencium adanya "tebang pilih". Ketika yang ditahan baru pejabat level menengah, sementara para pengambil kebijakan di holding BUMN dan kementerian tidak tersentuh, wajar jika publik curiga ada yang ditutup-tutupi. APMPEMUS bahkan secara terbuka menyebut dugaan keterlibatan hingga ke holding dan kementerian.
Keempat, publik khawatir aset negara tidak bisa dikembalikan. Jika tanah-tanah eks-HGU terus dikembangkan dan dijual kepada pihak ketiga, bagaimana negara bisa memulihkan kerugiannya? Inilah mengapa KNPI mendesak penghentian sementara pembangunan Citra Land .
Rekomendasi
"Berdasarkan seluruh analisis di atas, Indonesian Audit Watch merekomendasikan: 1. Perluas penyidikan ke 14 temuan BPK lainnya. Jangan berhenti di klaster pertama. Temuan ke-5 tentang ganti rugi Rp384 miliar yang belum diterima saja sudah cukup untuk membuka perkara baru. 2. Tetapkan korporasi sebagai tersangka. Gunakan Perma 13/2016. Jika Kejagung bisa menjerat korporasi di kasus Timah dan Wilmar, Kejati Sumut juga harus bisa.3. Telusuri LHKPN pejabat yang memiliki tanah eks-HGU. Mulai dari kasus Mangihut Sinaga, lalu perluas ke pejabat lain. Bandingkan nilai LHKPN dengan harga pasar. Jika janggal, jangan ragu untuk memeriksa. 4. Periksa pejabat di holding BUMN dan kementerian. APMPEMUS benar, sebab tanpa restu pusat, kerja sama strategis sebesar ini tak mungkin berjalan. Siapa di holding yang memberi persetujuan? Siapa di Kementerian BUMN yang menandatangani? Siapa di Kementerian Keuangan yang memberi izin?
5. Sita objek tanah sebelum dijual ke pihak ketiga. Jangan biarkan aset negara terus berpindah tangan. Semakin lama dibiarkan, semakin sulit pemulihan asetnya. 6. Gunakan UU TPPU untuk melacak aliran dana. Ikuti uangnya. Dari mana asal pembiayaan proyek? Ke mana keuntungan mengalir? Siapa penerima manfaat akhir?
Di sisi lain, sambungnya, perkara eks-HGU PTPN II bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini ujian terbesar bagi penegakan hukum di Sumut dalam satu dekade terakhir.Jika penyidikan hanya berhenti pada empat tersangka, pada satu klaster dari 15 temuan BPK, pada individu tanpa menyentuh korporasi, maka publik akan mencatatnya sebagai kegagalan bersejarah.
Tapi, imbuhnya, jika Kejati Sumut berani melangkah lebih jauh, yakni menjerat korporasi, memeriksa pejabat pusat dan mengembalikan aset negara, maka kasus ini akan menjadi preseden nasional dalam pemberantasan korupsi agraria.
Jaksa Agung sendiri telah memberi peringatan keras, beliau meminta agar aset-aset itu betul-betul ditelusuri. "Jangan sampai ada penyalahgunaan," tegasnya.
"Peringatan yang sama berlaku untuk kasus ini. Jangan sampai tanah-tanah eks-HGU yang seharusnya menjadi sumber kemakmuran rakyat, malah dinikmati segelintir orang tanpa pernah tersentuh hukum. Publik Sumut menanti. Publik Indonesia mengawasi. Sejarah akan mencatat: di era kepemimpinan siapa kasus ini benar-benar tuntas, atau justru kandas di tengah jalan," pungkasnya.
(HEN/RZD)