Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Pascadugaan laporan palsu oleh Siti dihentikan di Polda Sumut yang ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3), ia terancam dipidana di Polrestabes Medan berdasar laporan Nomor: LP/B/674/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 12 Februari 2026.
Menurut keterangan Datuk Syahrial, merupakan korban laporan diduga palsu sekaligus yang melaporkan Siti, merasa keberatan atas tuduhan dan fitnah tidak berdasar serta tidak terbukti.
"Saya merasa keberatan karena nama baik dicemarkan atas laporan Siti yang menyebut saya melakukan perbuatan pelecehan terhadap dirinya beberapa tahun lalu. Namun akhirnya dihentikan Polda Sumut karena tidak adanya bukti," ujar Datuk, Senin (16/2/2026) di Medan.
Lanjut Datuk, sebelumnya ia menunggu itikad baik Siti untuk meminta maaf, namun kandas akibat manuver yang dibuatnya sendiri.
"Saya menunggu itikad baiknya untuk meminta maaf. Ditambah lagi anaknya yang memohon agar ibu mereka tidak dilapor. Namun semuanya kandas akibat manuvernya yang terus berkoar-koar menyebut dirinya korban pelecehan bahkan saat gelar perkara khusus laporan lain, tetap ia mencetuskan fitnah itu yang secara masif menjatuhkan harga diri saya," ucapnya dengan sabar.
Sementara kuasa hukum Datuk, Suhardi Matondang, SH mengatakan kliennya punya hak untuk melaporkan Siti yang sudah melakukan fitnah. "Hal ini kan sudah berlangsung dan tidak terbukti, nama baik klien saya sudah direndahkan maka konsekuensinya harus siap dilaporkan balik," jelasnya.
Selanjutnya, Siti yang dikonfirmasi terkait adanya laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya tidak memberikan jawaban.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi mengatakan terlapor yang tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan bisa melaporkan balik. "Bisa dilaporkan kembali, itu sudah menjadi hak setiap orang jika tuduhan terhadap dirinya tidak bisa dibuktikan dan bahkan di SP3," tegasnya.
Namun, lanjut Kombes Pol Ferry, pelapor dugaan fitnah juga harus bisa membuktikannya."Harus dibuktikan juga bahwa terlapor telah melakukan finah di hadapan orang banyak, melalui sosial media dan lainnya," pungkasnya seraya menyebut surat perintah penghentian penyelidikan tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bukti.
(YY)