Bupati Putra Mahkota Kembali Menunjuk Panguhum Nasution Sebagai Pj Sekda Palas (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan kembali menunjuk Panguhum Nasution, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Padanglawas. Penunjukan kembali Panguhum Nasution sebagai Pj Sekretaris Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padanglawas nomor : 100.3.3.2/ 25/ KPTS/2026 ter tanggal 15 Januari 2026 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padanglawas
Panguhum Nasution yang aktif menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Padanglawas, adalah yang pertama kali di perpanjang SK jabatannya sebagai Pj Sekretaris Daerah setelah sebelumnya ditunjuk bupati.
Dalam SK Bupati poin kedua ditegaskan, penunjukan kembali Panguhum Nasution berlaku terhitung sejak 19 Januari 2026 dan berakhir dengan sendirinya setelah ada pengangkatan pejabat defenitif atau ditunjuknya kembali Pj Sekretaris Daerah yang lain.
Penunjukan kembali Panguhum Nasution terlebih dahulu mendapat izin dan persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Persetujuan Gubsu itu tertuang dalam surat Gubermur Sumatera Utara nomor : 800.1.1/131/1/2026 ter tanggal 13 Januari 2026 yang ditanda tangani langsung Gubernur Bobby.
Dalam poin 2 surat Gubernur Sumatera Utara itu ditegaskan, menyetujui atas nama Panguhum Nasution jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Pj Sekretaris Daerah Padanglawas.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padanglawas Kholil Siregar, ketika dihubungi membenarkan Bupati Padanglawas telah mengeluarkan surat persetujuan perpanjangan jabatan Panguhum Nasution sebagai Pj Sekretaris Daerah Padanglawas.
" Surat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara sudah keluar pada tanggal 13 Januari 2026 yang ditanda tangani langsung Gubernur Sumatera Utara," kata Plt Kepala BKPSDM Padanglawas Kholil Siregar Senin (23/2/2026).
Setelah itu kata Kholil dengan persetujuan Gubernur Sumatera Utara tersebut, Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan telah mengeluarkan SK perpanjangan jabatan Panguhum Nasution sebagai Pj Sekretaris Daerah Padanglawas ter tanggal 15 Januari 2026.
Lebih jauh Kholil Siregar menjelaskan, dalam pengangkatan Pj Sekda, bupati maupun walikota harus terlebih dahulu mendapat izin dan persetujuan dari Gubernur sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Menurut Kholil, perpanjangan jabatan Pj Sekda setiap tiga bulan adalah prosedur yang diperbolehkan, selama mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini Kabupaten Padanglawas belum memiliki Sekda definitif.
(ATS/NAI)










