Sidang Korupsi Aset PTPN: Saksi Ungkap Skema Perubahan HGU ke HGB Seluas 2.400 Hektare

Sidang Korupsi Aset PTPN: Saksi Ungkap Skema Perubahan HGU ke HGB Seluas 2.400 Hektare
Sidang Korupsi Aset PTPN: Saksi Ungkap Skema Perubahan HGU ke HGB Seluas 2.400 Hektare (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land pada Senin (23/2/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan sembilan saksi untuk membedah proses alih fungsi lahan yang menjadi objek perkara.

Para saksi yang dihadirkan berasal dari tiga unsur utama, yakni PTPN (Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Eka Misramawahyuni, dkk), Kementerian BUMN (Faturohman), dan PT Nusa Dua Propertindo/NDP (Ir. Alda Kartika, dkk).

Dalam kesaksiannya, Ganda Wiatmaja menerangkan bahwa terdapat sekitar 2.400 hektare lahan PTPN mayoritas bekas perkebunan tebu yang tidak produktif yang diubah statusnya dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Langkah ini diklaim sebagai strategi untuk menyelamatkan PTPN yang terus mengalami kerugian serta sebagai solusi atas konflik lahan yang berkepanjangan dengan masyarakat.

"Perubahan ini dimaksudkan untuk membantu menyelesaikan persoalan PTPN. Pada tahun 2019, ada sekitar 2.500 hektare yang direncanakan dialihkan ke HGB, namun tidak semua bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga," ujar Ganda di hadapan majelis hakim.

Melalui anak usaha PTPN II, yaitu PT Nusa Dua Propertindo (NDP), lahan tersebut direncanakan menjadi kawasan perumahan, bisnis, dan ruang terbuka hijau. PT NDP kemudian menggandeng PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang merupakan anak usaha dari raksasa properti Ciputra Land.

Terkait prosedur, saksi menyebut telah melakukan tiga kali konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, termasuk mengenai kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara. Berdasarkan arahan kementerian, kewajiban tersebut diputuskan menjadi tanggung jawab PT NDP, bukan PTPN.

Saksi Eka Misramawahyuni menegaskan bahwa secara finansial, kerja sama ini memberikan nilai tambah bagi PTPN. Melalui skema inbreng (pemasukan modal berupa tanah), PTPN disebut mendapatkan saham senilai Rp600 miliar.

Namun, Eka mengakui bahwa munculnya kasus hukum ini membuat proyek menjadi stagnan. "Sekarang proyek NDP mengalami penurunan pendapatan dengan adanya kasus ini. Proyek masih stagnan, tidak progresif untuk membesarkan perusahaan," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat empat orang terdakwa dari unsur birokrasi dan korporasi, yakni Askani (Mantan Kakanwil BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (Mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo) dan Irwan Peranginangin (Mantan Direktur PTPN II).

Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendalami apakah proses perubahan status lahan dan kerja sama ini telah sesuai dengan regulasi atau justru merugikan keuangan negara.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi