Paul Simanjuntak Minta Wali Kota Klarifikasi Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Babi Secara Massif

Paul Simanjuntak Minta Wali Kota Klarifikasi Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Babi Secara Massif
Paul Simanjuntak Minta Wali Kota Klarifikasi Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Babi Secara Massif (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan oleh Wali Kota Medan Rico Waas, minggu lalu, memicu polemik hangat di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta agar Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluruskan tujuan dan pokok persoalan Surat Edaran tersebut.

Sehingga, dengan diterbitkannya SE tersebut tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat Kota Medan yang heterogen. Saat ini banyak pihak yang mengartikan dan memahami isi surat untuk larangan. Bahkan SE dimanfaatkan segelintir orang untuk memecah persatuan dan kesatuan keberagaman warga yang selama ini kondusif.

"Segera klarifikasi SE secara masif dan lakukan musyawarah dengan semua tokoh keterwakilan dari semua umat. Kalau tidak, bisa lebih meruncing persoalannya," tegas Paul Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Untuk itu, lanjut Ketua Komisi IV DPRD Medan itu, Walikota Medan segera mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan duduk bersama lalu sosialisasi secara massif.

"Apalagi saat ini suasana Ramadan perlu ketenangan bagi umat Muslim menjalankan ibadahnya," ujar Paul Simanjuntak.

Menurut Paul Simanjuntak, sewajarnya Wali Kota Medan terlebih dulu menyosialisasikan isi surat edaran penataan lokasi berjualan secara persuasif. Bukan serta merta melayangkan surat kepada para pedagang tanpa dibarengi penjelasan dan pemahaman.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 dipermasalahkan sebagian pihak.

Bahkan menjadi polemik dan tudingan diskriminasi karena perbedaan penafsiran dan kesalahpahaman.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi