Penantian Sejak 2019, BBWS Sumatera II Janji Tuntaskan Bendung Serdang Melalui Jalur Konsinyasi

Penantian Sejak 2019, BBWS Sumatera II Janji Tuntaskan Bendung Serdang Melalui Jalur Konsinyasi
Penantian Sejak 2019, BBWS Sumatera II Janji Tuntaskan Bendung Serdang Melalui Jalur Konsinyasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Harapan ribuan petani di Kabupaten Deliserdang untuk mendapatkan pengairan yang layak mulai menemui titik terang. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang bersepakat untuk mempercepat penyelesaian proyek Bendung Daerah Irigasi Serdang yang telah mangkrak sejak tahun 2019.

Kesepakatan strategis ini lahir dalam pertemuan yang diinisiasi oleh tokoh masyarakat Sumatera Utara, Parlindungan Purba, di Kantor BBWS Sumatera II, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (23/2/2026).

Parlindungan Purba mengungkapkan bahwa ketidakhadiran irigasi permanen selama hampir tujuh tahun terakhir telah memukul ekonomi petani. Berdasarkan hitungan teknis, potensi pendapatan petani yang hilang mencapai Rp80 miliar per tahun.

"Saat ini petani hanya mengandalkan curah hujan dengan produktivitas 4-5 ton per hektare. Jika irigasi berfungsi, hasil panen bisa melonjak hingga 8-10 ton per hektare di lahan seluas 4.276 hektare. Selisih inilah yang membuat petani merugi puluhan miliar setiap tahunnya," tegas Parlindungan yang juga mantan anggota DPD RI tersebut.

Kepala Bidang Pelaksanaan BBWS Sumatera II, Marwansyah, ST, M.Eng, menjelaskan bahwa kendala utama perampungan proyek ini terletak pada pembebasan lahan di area peninggian tanggul hulu Sungai Merah dan Sungai Batugingging.

Di Sungai Merah, masih terdapat 31 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan dan tengah dalam proses penetapan lokasi (Penlok). Sementara di Sungai Batugingging, dari 131 bidang lahan, tersisa 11 bidang yang belum tuntas karena pemilik tidak diketahui keberadaannya serta adanya penolakan nilai ganti rugi.

"Untuk 11 bidang yang tersisa, kami akan menempuh jalur konsinyasi melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kami berkomitmen mempercepat pembentukan tim persiapan agar penetapan lokasi segera keluar," jelas Marwansyah.

Senada dengan hal tersebut, Kabid SDA BMDK Kabupaten Deliserdang, Dicky Aphanda Batubara, memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Bupati Deliserdang telah menerbitkan SK Nomor 583 A Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

Tim ini akan bekerja di tiga wilayah krusial, yakni Desa Aras Kabu (Beringin), Desa Tumpatan Nibung (Batang Kuis), dan Desa Penara (Tanjung Morawa). Langkah ini diharapkan dapat memutus kebuntuan birokrasi yang selama ini menghambat operasional bendung.

Berfungsinya Bendung Serdang nantinya akan mengairi 4.276 hektare lahan pertanian. Selain meningkatkan kesejahteraan petani secara langsung, proyek ini diproyeksikan bakal memperkokoh posisi Deliserdang sebagai lumbung pangan utama di Sumatera Utara.

"Kesepakatan percepatan ini sangat kami apresiasi. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi soal menyelamatkan urat nadi ekonomi rakyat," tutup Parlindungan Purba.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi