Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR di Natal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Natal - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Pelimpahan dilakukan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Dita Shahnaz Saskia, dan Saskia Vivian Aritonang,
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kegiatan PSR Tahun Anggaran 2019–2022 yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kecamatan Natal.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan, penanganan kasus tersebut resmi memasuki tahap persidangan.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH (38) dan AA (33). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kelapa sawit melalui program PSR di wilayah tersebut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, melalui staf Intelijen Nike Rosalina Hutasoit, menyampaikan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana oleh Gapoktan Maju Bersama.
“Ditemukan kegiatan fiktif dan sejumlah manipulasi data yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp823.924.880.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatifnya, keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dimas menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan program pemberdayaan petani.
“Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan seluruh dakwaan di muka persidangan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya para petani sawit,” tegasnya.
Sidang perdana terhadap kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Medan. (RES)(WITA)











