Rektor UISU Buka Suara: Nasib 196 Retaker Kedokteran Terbentur Aturan Batas Studi 5 Tahun (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polemik mengenai 196 mahasiswa pengulang (retaker) Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) yang terancam drop out (DO) akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Pihak universitas menegaskan bahwa kendala pendaftaran ujian kompetensi bukan merupakan kebijakan sepihak kampus, melainkan dampak dari ketatnya regulasi nasional.
Rektor UISU, Prof. Dr. Hj. Safrida, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa secara akademik, pihak universitas telah menuntaskan seluruh kewajiban pendidikan bagi para mahasiswa tersebut, baik di tahap praklinik maupun profesi (koas).
Persoalan utama terletak pada batas masa studi program profesi dokter yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti). Sesuai aturan, masa studi maksimal program profesi adalah lima tahun.
"Data menunjukkan sebagian besar dari 196 mahasiswa tersebut telah melampaui batas waktu tersebut, bahkan ada yang mencapai masa studi hingga 12 tahun," ungkap Prof. Safrida kepada awak media, Sabtu (28/2) malam.
Kondisi administratif ini menyebabkan status mereka di pangkalan data pendidikan tinggi nasional tidak lagi memenuhi syarat untuk didaftarkan dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Relaksasi 2025 yang Tidak Terpenuhi
Pemerintah sebenarnya telah memberikan 'napas buatan' melalui kebijakan relaksasi pada tahun 2025. Kebijakan tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi seluruh mahasiswa retaker di Indonesia untuk menyelesaikan UKMPPD sebelum tenggat waktu 31 Desember 2025.
Pihak UISU mengaku telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan imbauan agar mahasiswa memanfaatkan peluang emas itu. Namun, hingga batas waktu berakhir, para mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus atau tidak memaksimalkan kesempatan tersebut.
Prof. Safrida menekankan bahwa ketatnya aturan masa studi dan uji kompetensi merupakan bagian dari penjaminan mutu nasional untuk menjaga keselamatan layanan kesehatan.
"Profesi dokter memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Regulasi ini diberlakukan secara ketat sebagai sistem penjaminan mutu agar kualitas lulusan tetap terjaga," tegasnya.
Dengan demikian, persoalan ini berada di luar kewenangan internal kampus karena berkaitan erat dengan kerangka regulasi nasional yang berlaku secara kolektif di seluruh Indonesia. Pihak kampus menyatakan tetap berkomitmen mengikuti ketentuan pemerintah demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas.
(JW/RZD)