KPPU: Koperasi Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal! (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyatakan dukungannya terhadap program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diambil untuk memastikan kebangkitan ekonomi desa tidak tergilas oleh dominasi ritel modern, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif.
Dukungan tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan kebijakan penghentian sementara (moratorium) ekspansi minimarket di wilayah perdesaan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang tumbuh bagi Koperasi Desa agar bisa menjadi pemain utama di wilayahnya sendiri.
"Kebijakan ini tidak bermaksud menutup semua minimarket yang sudah ada, melainkan memberi ruang bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal," ujar Menteri Desa PDT, Yandri Susanto.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa selama 25 tahun, regulasi mengenai zonasi dan jam operasional ritel modern sering kali tumpul di tingkat daerah karena minimnya sanksi dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, KPPU siap mengawal Kopdes Merah Putih agar berjalan sesuai jalur hukum. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, koperasi memang mendapatkan pengecualian khusus selama tujuannya adalah melayani anggotanya.
"Kami menyarankan agar pendirian Koperasi Desa benar-benar mengadopsi keterwakilan masyarakat setempat. Koperasi harus dimiliki dan dikelola oleh warga desa, bukan pihak luar," tegas Fanshurullah.
Anggota KPPU, Hilman Pujana, menambahkan perspektif menarik bahwa Kopdes tidak harus selalu berbenturan langsung dengan ritel modern. Kopdes bisa diposisikan sebagai:
- Off-taker/Distributor: Penyerap produk-produk unggulan lokal.
- Penguat Rantai Pasok: Menjadi penyuplai bagi ekosistem usaha yang sudah ada.
Dengan peran ini, koperasi akan menjadi pelengkap (komplementer) yang memperkuat struktur pasar desa, bukan sekadar kompetitor ritel.
Sebagai tindak lanjut, KPPU mengusulkan pembentukan koordinasi lintas sektoral melalui Satgas Merah Putih. Satgas ini nantinya akan melibatkan Kemendagri, Kemenkop, Kemendes PDT, dan Kementerian Perdagangan.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan harmonisasi kebijakan sehingga penguatan ekonomi desa dapat berjalan berkeadilan, berkelanjutan, dan bebas dari praktik monopoli yang merugikan rakyat kecil.
(REL/RZD)