Peringatan Keras Bagi Pelaku Kartel! KPPU Kantongi Strategi Lacak Aliran Dana Pencucian Uang di Sektor Tender (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Praktik persekongkolan tender kini tidak lagi hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
Dalam pertemuan strategis di Medan (2/3/2026), KPPU Kanwil I bersama Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang (AAHPU) resmi membuka tabir irisan gelap antara pelanggaran persaingan usaha dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menerima langsung kunjungan Ketua Umum AAHPU, Dr. Ariman Sitompul, dan Sekjen Rion Arios. Fokus utamanya jelas: Membongkar tipologi di mana uang hasil "main mata" tender beralih rupa menjadi aset tak terlacak.
Dalam diskusi konstruktif tersebut, kedua lembaga membedah skenario di mana persekongkolan tender sering kali menjadi pintu masuk (predicate crime) bagi tindak pidana lain seperti suap dan korupsi.
Jika KPPU bertugas mengoreksi struktur pasar yang rusak akibat kartel, rezim TPPU masuk untuk melacak dan merampas hasil kejahatan tersebut.
"Ruang koordinasi yang kami bangun adalah pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi, bukan pada perluasan kewenangan institusi," tegas Ridho Pamungkas.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah konsep beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya di balik perusahaan-perusahaan peserta tender.
Seringkali, pemenang tender hanyalah "perusahaan boneka" yang digunakan untuk mengalihkan aset hasil persekongkolan.
Meski KPPU tidak memiliki wewenang penyidikan pidana, sinergi dengan ahli hukum TPPU ini diharapkan mampu memberikan sinyal kuat kepada para pelaku usaha: bahwa jejak digital dan aliran dana dari persaingan usaha yang tidak sehat kini lebih mudah dipantau oleh para ahli.
Langkah ini menjadi babak baru dalam menciptakan ekosistem ekonomi di Sumatera Utara yang tidak hanya kompetitif, tapi juga bersih dan transparan.
(RZD)