Polisi Ungkap Satu Titik Tambang Ilegal di Perbatasan Madina, Produksi 100 Gram Emas per Hari

Polisi Ungkap Satu Titik Tambang Ilegal di Perbatasan Madina, Produksi 100 Gram Emas per Hari
Tambang emas ilegal. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumatera Utara menindak aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel). Dari hasil pengungkapan sementara, satu titik tambang ilegal di lokasi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari.

Wakapolda Sumut, Sonny Irawan, menyampaikan bahwa terdapat beberapa titik penambangan di area perbatasan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, produksi emas dari satu titik kegiatan tambang ilegal dapat mencapai kurang lebih 100 gram setiap harinya.

Meski demikian, kepolisian belum menghitung total kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Sebanyak 17 orang telah diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan dilakukan dalam dua tahap, yakni tujuh orang pada tahap pertama dan sepuluh orang pada tahap berikutnya. Seluruhnya ditemukan di lokasi kejadian dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Polisi belum memastikan peran masing-masing dari 17 orang itu. Penyidik akan mengelompokkan mereka berdasarkan dugaan keterlibatan, seperti operator alat berat, pekerja lapangan, juru masak, atau peran lainnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, aparat juga menyita 14 unit ekskavator dari lokasi tambang. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit perangkat Starlink, sejumlah jeriken bahan bakar minyak, genset, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal.

Kepolisian menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan konstruksi perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi