Pojok Pers Oleh : War Djamil

Kasus Apple Daily

Kasus Apple Daily
Kasus Apple Daily (analisadaily/istimewa)

PERS dunia mencatat dengan tinta merah. Apple Daily--koran yang mapan, menyatakan edisi 9 Februari 2026 sebagai terakhir dicetak di Hong Kong (HK).

Penyebab utama. Pendiri media ini, Jimmy Lai (78 tahun) divonis 20 tahun penjara. Koran ini dikenal pro-demokrasi. Menyuarakan aspirasi aktivis dan kegiatan pendukung demokrasi, pemberitaan yang tergolong gencar, terutama saat demontrasi.
Inti putusan Pengadilan Tinggi HK--seperti diberitakan kantor berita internasional AFP/AP/Reuters/Antara/TKZ--Jimmy Lai dijerat dua tuduhan pokok yakni: Melakukan kolusi dengan kekuatan asing dan menerbitkan materi berita hasutan.
Bagi kita dalam profesi pers yang sama. Apa yang dipetik ? Tiap kasus media seyogianya ditelaah, perlu sebagai sebuah pembanding. Bukan mustahil, kasus sama atau pola diterapkan media itu, bisa terjadi di negara lain. Atau, pola itu memang patut dihindari.
Pengadilan HK menyebut, berita Apple Daily mendorong opini publik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.
Dari sisi lain, pengadilan menyatakan, ini tonggak penting dalam penegakan UU Keamanan Nasional. Dan, UU itu tidak bertujuan membungkam kebebasan pers. Tetapi melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum.
Boleh jadi, ada anggapan : Pengadilan mencari dalih. Namun boleh jadi pengadilan benar. Satu hal pasti. Bagi dunia pers, media harus memperhatikan UU Keamanan Nasional yang hampir dipunyai banyak negara.
Kalau pers menilai ada potensi bertentangan dengan prinsip demokrasi, tentu bentuk kritik pers harus dilahirkan dengan sedemikian rupa. Istilah lain : ada semacam seni khusus. Sehingga, kritik terlontar, namun penguasa tidak akan bersikap keras ke media.
Bagi media. Pesan-pesan membela dan menegakkan demokrasi menjadi hal penting. Opini publik yang terbentuk dari pemberitaan media patut dipertimbangkan media. Seberapa besar dan luas dampaknya ? Termasuk mungkinkah akan “menyerang” penguasa ?
Sama kita maklum. Semua penguasa (= pemerintah) pasti tak membiarkan ketertiban umum dan sisi keamanan nasional terkoyak akibat pemberitaan media. Apalagi jika unjuk rasa tiada henti. Roda pemerintahan, pelayanan publik dan aktivitas warga terganggu, pasti itu melahirkan kemarahan penguasa.
Kalimat lain. Pemberitaan termasuk kritik tajam media terkait demokrasi atau hal apapun, kiranya disajikan yang tidak memancing sikap keras penguasa. Tetapi sajian media sampai ke publik. Inilah, yang saya bilang semacam “seni kritik” media. Mungkinkah begitu ? Jawabnya : Bisa, jika redaksi memang profesional !
Sajian tergolong hasutan. Ini juga bagian penting dipahami redaksi media. Patut kehati-hatian dalam pilihan kata menjadi rangkaian kalimat yang akan menusuk pemikiran publik. Apalagi, jika di lapisan akar rumput (grassroot), suasana panas bahkan mendidih sudah membara.
Di sini. Sekali lagi. Redaksi media patut mempertimbangkan sikap dan pola pemberitaan. Tidak kecuali kritik terbuka. Namun seperti bunyi pepatah : “Bagai membunuh tikus, namun lumbung padi tidak poranda”. Caranya ? Terpulang pada redaksi yang berlabel profesional !

23 Feb 2026 21:12 WIB

(Bukan) Sebuah Dilema ?

18 Feb 2026 18:22 WIB

HPN 2026 : Integritas !

Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Sengketa Pers
13 Feb 2026 17:10 WIB

Sengketa Pers

Komnas HAM & Dewan Pers
02 Feb 2026 17:55 WIB

Komnas HAM & Dewan Pers

Rekayasa Opini Publik ?
19 Jan 2026 16:00 WIB

Rekayasa Opini Publik ?

Verifikator
12 Jan 2026 17:36 WIB

Verifikator

Dunia Pers 2025 “Kelam”
05 Jan 2026 13:20 WIB

Dunia Pers 2025 “Kelam”

Refleksi 2025
29 Des 2025 17:32 WIB

Refleksi 2025

Rekomendasi