Kantor Imigrasi Siantar Lahirkan Inovasi Cegah TPPO

Kantor Imigrasi Siantar Lahirkan Inovasi Cegah TPPO
Kantor Imigrasi Siantar Lahirkan Inovasi Cegah TPPO (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siantar - Imigrasi sebagai instansi pemerintah yang mempunyai kewenagan dalam menerbitkan paspor sebagai dokumen untuk melintasi negara memiliki peran dalam mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO ini, Kantor Imigrasi Siantar menghadirkan Inovasi berbasis website bernama PERISAI (Pencegahan TPPO Melalui Sistem Informasi Desa Imigrasi).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, dalam rilis pers yang diterima, Jumat (6/3/2026).

Dijelaskan Beny, sapaan akrabnya, inovasi ini lahir dari suatu gagasan yang melihat pentingnya tranformasi digital sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam pencegahan TPPO.

Masyarakat dapat langsung melaporkan ke Kantor Imigrasi Siantar apabila adanya indikasi seseorang menjadi korban TPPO, dengan bekerja secara ilegal ke luar negeri disertai dengan identitas pelapor dan bukti-bukti yang ada.

“Otomatis kami dapat melakukan pencegahan dan penundaan apabila sesorang tersebut membuat paspor di Kantor Imigrasi Siantar,” kata Benyamin Kali Patembal Harahap.

Lebih lanjut dijelaskan, mencegah TPPO ini masyarakat dapat melaporkan dengan cara:

1. Mengakses laman website resmi Kantor Imigrasi siantar

pematangsiantar.imigrasi.go.id ;

2. Klik pilihan MENU;

3. Klik pilihan PERISAI;

4. Klik Icon bergambar orang dengan keterangan PENGGUNA UMUM.

5. Masyarakat dapat langsung mengisi data diri dan data orang/ terlapor yangterindikasi sebagai korban TPPO.

6. Data yang dikirim secara otomatis akan masuk kedalam database petugas imigrasi/admin, untuk kemudian digunakan sebagai dasar dalam pencegahan dan penundaan penerbitan paspor dengan dilakukan pemeriksaan secara mendalam berkat adanya infomasi tersebut.

Inovasi PERISAI semakin didukung dengan telah terbentuknya Desa Binaan Imigrasi sebanyak 22 Desa di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar yang di Koordinir oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kehadiran PERISAI menegaskan peran Imigrasi tidak hanya sebagai institusi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari ancaman eksploitasi lintas negara.

Transformasi digital ini menjadi langkah progresif dalam mendukung reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan perlindungan Warga Negara Indonesia.

“PERISAI hadir sebagai inovasi, bergerak sebagai solusi, dan berdiri sebagai pelindung negeri,” pungkas Beny.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi