Kacabjari Madina Sosialisasikan Penerapan RJ dan Penerangan Hukum di Natal

Kacabjari Madina Sosialisasikan Penerapan RJ dan Penerangan Hukum di Natal
Kacabjari Madina Sosialisasikan Penerapan RJ dan Penerangan Hukum di Natal (Analisadaily/Rudi Erianto S)

Analisadaily.com, Natal - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, memaparkan konsep Restorative Justice dalam kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Camat Natal, Kecamatan Natal, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal tersebut dipandu oleh staf intelijen Cabjari Madina di Natal, Nike Rosalina Hutasoit.

‎Dalam kegiatan itu, Dimas tampil sebagai narasumber utama didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dita Shahnaz Saskia.

‎Sebelum penyampaian materi, Camat Natal, Mulia Gading, terlebih dahulu memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

‎Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius karena materi yang disampaikan dinilai penting untuk menambah wawasan terkait aturan dan rambu-rambu hukum yang berlaku.

‎“Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur desa dapat memahami aturan hukum sehingga dapat menghindari berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.

‎Dalam pemaparannya, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Madina di Natal terlebih dahulu menjelaskan secara ringkas mengenai fungsi, tugas, serta kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

‎Selanjutnya, Kacabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, membuka materi dengan memperkenalkan diri kepada para peserta.

‎Ia kemudian menjelaskan berbagai aspek penegakan hukum, termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.

‎Menurutnya, pendekatan RJ menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa harus selalu melalui proses peradilan.

‎Selain itu, Dimas juga membuka sesi dialog interaktif dengan para peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah desa dan kelurahan se-Kecamatan Natal.

‎Dalam sesi tersebut, berbagai pertanyaan seputar persoalan hukum di masyarakat dibahas secara terbuka.

‎Sejumlah topik yang menjadi perhatian peserta antara lain terkait tindak pidana ringan, mekanisme penyelesaian perkara melalui RJ, hingga prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa.

‎Pihak Cabjari Madina di Natal juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum siap memberikan pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

‎Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari para peserta yang aktif mengikuti pemaparan hingga sesi tanya jawab.

‎Acara kemudian ditutup dengan pemberian cendera mata kepada peserta yang interaktif dalam diskusi.

‎Sebagai informasi, sebelum menjabat sebagai Kacabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa., merupakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan. Ia dilantik sebagai Kacabjari Madina di Natal pada Senin, 9 Februari 2026, menggantikan Darmadi Edison. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi