Sidak ke Sejumlah Pengecer Gas LPG 3 Kg, Sat Reskrim Polres Palas Temukan Penyimpangan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padanglawas menggandeng Diskoperindag (Dinas Koperasi dan Perdagangan) Kabupaten Palas dalam melakukan sidak Gas LPG 3 kg di sejumlah agen dan pengecer.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansyah Sitorus melakukan penyisiran di wilayah Kota Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas.
Saat sidak ke beberapa pengecer, ditemukan penyimpangan beberapa pedagang yang menjual gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga yang tidak wajar.
Salah satunya berada di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, ditemukan seorang pedagang Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga yang cukup tinggi.
Adapun harga penjualannya sebesar Rp35 ribu. Sementara, harga resmi hanya Rp 20.500. Dari itu, tim melakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti.
Dari sidak tersebut, Tim telah menemukan dua lapak dagangan Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga yang tidak wajar. Kemudian, tim menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dengan mengamankan beberapa tabung Gas LPG 3 kg.
" Akan kitq lakukan pemanggilan terhadap pedagang dan melakukan wawancara. Kemudian, kita tentu akan melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan pangkalan dalam praktek jual harga tinggi ini atau tidak," tuturnya.
AKP Irwansyah mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Di mana, saat ini Bulan Suci Ramadhan menjelang lebaran, masyarakat ditekan penjualan Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga tidak wajar.
"Kami berharap, kedepannya tidak ada lagi para pedagang nakal yang menjual Gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga tinggi. Kami pun komitmen, kedepannya bakalan rutin melakukan sidak ini," imbuhnya.
Dikesempatan itu juga Kasat Reskrim melakukan sosilaisasi kepada pengecer agar tidak menjual harga gas elpiji 3 kg subsidi dengan harga tinggi tetapi harus sesuai standrt harga HET Rp 20 500.
" Jika kedapatan menjual diatas harga HET akan kita tindak tegas pengecer sampai agen serta penyalurannya sesuai ketentuan dan aturan hukum,"paparnya kepada pengecer gas Elpiji 3 Kg di Desa Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun.
(ATS/NAI)











