Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Ibarat jatuh tertimpa tangga, Sumatera Utara kini menghadapi krisis ganda. Belum usai trauma bencana banjir bandang pada November 2025 lalu, kini provinsi ini dibayangi ancaman mengerikan: ledakan angka pengangguran.
Krisis ini merupakan dampak langsung dari keputusan berani pemerintah pusat yang mencabut izin operasional sejumlah korporasi besar yang dituding sebagai biang kerok bencana banjir tersebut. Namun, kebijakan tegas ini menyisakan persoalan pelik bagi ribuan nasib pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, mengungkapkan kekhawatiran mendalam. Dalam rapat bersama Kementerian Tenaga Kerja, perwakilan perusahaan yang izinnya dicabut mengaku sudah "napas tua".
Hampir tiga bulan tidak beroperasi membuat pendapatan mereka terhenti total. Perusahaan kewalahan menanggulangi gaji karyawan dan menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal adalah langkah pahit yang tak terhindarkan dalam waktu dekat.
"Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," ujar Yuliani di Medan, Jumat (7/3).
Ancaman PHK besar-besaran ini menjadi pukulan telak bagi Sumut. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Sumut baru saja berhasil menekan angka pengangguran.
Pada Agustus 2025, jumlah pengangguran turun menjadi 448 ribu orang (5,32%) dari sebelumnya 458 ribu orang (5,60%) di tahun 2024. Kini, prestasi tersebut terancam sirna dalam sekejap.
Efek domino pencabutan izin ini sudah terasa di lapangan. Tambang Emas Martabe (Tapsel): Aktivitas tambang di Batang Toru ini mati total. Kadis Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan, Ahmad Raja Nasution, mengungkapkan ratusan pekerja outsourcing sudah kehilangan pekerjaan dan penghasilan secara drastis.
PT Toba Pulp Lestari (TPL). Di Kabupaten Toba, riak protes pekerja mulai bermunculan. Karyawan menolak kebijakan mutasi sepihak ke perusahaan grup tanpa kenaikan gaji yang dianggap merugikan. Isu PHK sepihak juga memicu keresahan besar di kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) PT TPL.
Pemprov Sumut kini berharap banyak pada negosiasi antara Kemenaker dengan kementerian terkait yang mencabut izin.
"Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," pungkas Yuliani.
Sementara menunggu nasib, Disnaker Sumut untuk sementara waktu menyetop izin penggunaan tenaga kerja dari luar Sumut guna mengamankan kesempatan kerja bagi warga lokal.
Kini, mata masyarakat Sumut tertuju pada pemerintah pusat: mampukah mereka memberikan keadilan bagi lingkungan sekaligus solusi hidup bagi ribuan buruh yang terancam?
(RZD)