Praktisi Hukum sekaligus Pengacara, Hans Silalahi Minta Agar Kapolrestabes Dan Kasat Segera Menindaklanjuti Laporan Soal Pasal 263 KUHP Oleh LS Praktisi Hukum Hans Silalahi Ancam Bakal Lapor Ke Mabes dan Poldasu. (Analisadaily/istimewa)
Aalisadaily.com, Medan - Sebulan berlalu, laporan Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Hans Silalahi, SH, MH, terhadap, LS terkait kasus dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan yang diketahuinya (bentuk kesalahan berupa kesengajaan) maupun patut diduga (bentuk kesalahan berupa kealpaan) mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kecewa atas lambannya kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini, Hans Silalahi mengancam bakal melapor permasalahan ini ke Mabes Polri dan Poldasu.
"Sudah sebulan laporan saya terhadap LS belum juga ditindaklanjuti oleh Polrestabes Medan. Jadi saya mohon pada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto segera menindaklanjuti laporan saya. Karena terlapor, LS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO sangat meresahkan masyarakat karena membangun opini ke publik sebagai korban pencurian yang dijadikan tersangka,"ungkap Hans Silalahi pada wartawan, Senin (9/3/2026) di Medan.
Padahal, fakta yang sebenarnya, ungkap Hans, terlapor LS bersama rekan-rekannya menganiaya secara brutal dan berlebihan dua pelaku pencurian ponsel yang yang kini sedang menjalani masa hukuman. Jadi, kata Hans, Polrestabes Medan harus membuktikan komitmennya sebagai Polri yang presisi dalam memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat.
Sebelumnya, Hans Silalahi, SH, MH didampingi Simson Simarmata, SH melaporkan DPO kasus Penganiayaan secara bersama-sama, LS ke Mapolrestabes Medan, Senin (9/2/2026) bulan lalu. LS dilaporkan atas dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan yang diketahuinya (bentuk kesalahan berupa kesengajaan) maupun patut diduga (bentuk kesalahan berupa kealpaan) mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/
Polrestabes Medan.
"Kita sebagai praktisi dan pengacara minta pada siapapun jangan semena-mena menangkap atau melakukan perbuatan tindak pidana pada orang lain. Terlebih lagi masyarakat sipil, sedangkan petugas kalau mau mengamankan tersangka ada prosedurnya konon kita sebagai warga sipil,"jelas Hans Silalahi SH, MH didampingi Simson Simarmata, SH usai membuat laporan pengaduan ke SPKT Mapolrestabes Medan.
Dalam laporan itu tertuang, pada Kamis 5 Februari 2026 pelapor mengetahui video viral berjudul "usai tangkap pencuri malah dijadikan tersangka" yang diunggah di Facebook, Instagram dan Tiktok. Dengan pengirim video di akun Facebook Sartika Barus. Sedangkan akun Instagram penyebar berita tersebut Indra Jelajah. Sedangkan akun Tiktok milik Sartika Barus dan Eni Setiorini.
"Karena ada unggahan video tersebut, telah terjadi kegaduhan di masyarakat. Atas dasar ini kita buat laporan ke polisi,"jelas Hans.
Selain laporan ini, LS yang kini berstatus DPO informasinya juga dilaporkan atas dugaan pemerasan. "Kami minta petugas segera menangkap LS yang telah menyebarkan opini sesat di masyarakat dan telah membuat kegaduhan,"tukasnya.
(YY)