Paul Simanjuntak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Komisi IV DPRD Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/3/2026).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak tersebut, Komisi IV membahas sejumlah pengaduan masyarakat mengenai persoalan perizinan bangunan di beberapa wilayah Kota Medan, meliputi bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pembahasan rapat, Komisi IV menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa dokumen PBG. Selain itu, dewan juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan, sehingga dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan minta kepada pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG. Termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar.
"Kita berharap, pemerintah jangan lah mempersulit proses pengurusan izin PBG bagi masyarakat. Agar masyarakat patuh mengikuti peraturan," ujar Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kemudahan dalam pengurusan PBG penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendirikan rumah maupun bangunan lainnya. Selain itu, keberadaan PBG juga dinilai berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Kita tetap mengimbau para pemilik bangunan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki," pesan Paul Simanjuntak.
Dalam RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV, di antaranya Lailatul Badri, Jusp Ginting dan lainnya, hadir pula sejumlah OPD terkait, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta camat, lurah di lokasi bangunan yang dibahas, dan para pemilik bangunan.
(MC/RZD)