Selebgram Sekaligus DJ Ternama Ditangkap Polrestabes Medan, Diduga Gunakan Vape Berisi Narkotika (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis baru yang melibatkan seorang figur publik. Seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai Disjoki (DJ) berinisial TM (alias DJK) ditangkap bersama dua rekannya, RA dan NA, di sebuah hunian di kawasan Jangka Residence, Jalan Jangka, Medan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan pada Senin dini hari (9/3). Petugas yang melakukan pengawasan (surveillance) mencurigai gerak-gerik seorang pengemudi ojek online yang mengantarkan paket plastik ke sebuah rumah.
"Petugas segera melakukan pengejaran ke rumah tujuan paket tersebut. Di lantai satu, kami mengamankan RA dan NA. Saat disergap, tersangka RA sempat mencoba membuang plastik yang berisi perangkat vape atau pod," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dalam konferensi pers, Rabu (11/3).
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor), terungkap bahwa cairan (liquid) dalam vape bermerek Lamborghini 88 tersebut positif mengandung zat narkotika.
"Hasil labfor menyatakan cairan tersebut positif mengandung metomidate. Ini adalah modus yang sedang tren di kalangan anak muda, yaitu mencampur narkotika ke dalam liquid vape," jelas Kompol Rafli.
Petugas kemudian bergerak ke lantai dua rumah tersebut dan mengamankan tersangka utama, TM. Dalam penggeledahan di kamar TM, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam hoodie. Berbagai perangkat vape (merek Real X, Joyway, Infai, dan satu cartridge bekas pakai merek Labubu) dan tiga buah mancis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TM merupakan selebgram dan DJ yang sudah berkarier selama lima tahun, bahkan pernah tampil hingga ke luar negeri. Namun, ia mengaku telah mengonsumsi narkotika selama enam bulan terakhir.
Ancaman Hukuman dan Rehabilitasi
Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung metamfetamin. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B jo Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa para tersangka selanjutnya akan menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi medis maupun sosial.
(JW/RZD)