Kabur dari Sel Tahanan PN Stabat, Kasi Intelijen Kejari Langkat :Terdakwa Meninggal Kecelakaan Saat Melarikan Diri

Kabur dari Sel Tahanan PN Stabat, Kasi Intelijen Kejari Langkat :Terdakwa Meninggal Kecelakaan Saat Melarikan Diri
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, saat memberikan keterangannya. (Analisadaily/HeryPutraGinting)

Analisadaily.com, Langkat - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo menegaskan terdakwa kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.971 butir yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, meninggal kecelakaan saat melarikan diri.

"Terdakwa yang meninggal kecelakaan saat melarikan diri ini merusak kasus pil ekstasi dan dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 16 tahun," ujar Lius Nardo yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, Senin, (16/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi, ketika angkutan umum yang ditumpangi terdakwa saat melarikan diri mengalami kecelakaan di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kota Langsa. Terdakwa kemudian dilarikan ke rumah sakit milik pemerintah kota tersebut oleh masyarakat, lantaran kondisinya mengalami luka serius atau kritis.

Terdakwa sendiri kabur dari pintu belakang PN Stabat yang kemudian menuju Jalan Besar Medan-Banda Aceh diduga dengan menumpangi sepeda motor. Setibanya di jalan lintas, terdakwa kabur melarikan diri ke arah Langsa. "Setelah peristiwa ini, tim intelijen melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah sekitar. Kemudian diperoleh informasi bahwa terdakwa Mahlul Ridha sedang dalam perjalanan menuju Kota Langsa dengan menumpangi kendaraan umum," ungkap Lius Nardo.

Lebjh lanjut dijelaskan Nardo, atas informasi itu, tim intelijen pun bergerak menuju Kota Langsa, dimana dalam perjalanan, mereka memperoleh informasi bahwa kendaraan umum yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan tunggal.

Nardo menambahkan, pihaknya mendalami informasi soal kecelakaan tunggal tersebut dan berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Langsa. "Koordinasi dilakukan untuk memastikan, apakah benar kecelakaan lalu lintas yang terjadi, termasuk ada atau tidak terdakwa atas nama Mahlul Ridha di dalam angkutan umum tersebut, yang kemudian diperoleh informasi bahwa benar, terdakwa Mahlul Ridha di dalamnya dan benar turut menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut," sebut Nardo.

Pendalaman yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Langkat juga sampai ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, dimana terdakwa dilarikan ke rumah sakit milik pemerintah kota tersebut oleh masyarakat, lantaran kondisinya mengalami luka serius atau kritis.

Tim Intelijen dan Kajari Langkat, Asbach tiba di RSUD Kota Langsa sekitar satu jam setelah terjadi kecelakaan dan terdakwa menjalani perawatan medis di ruang ICU.

"Didapati informasi dari dokter dan perawat yang menangani, kondisi terdakwa Mahlul Ridha dalam keadaan kritis dan masuk dalam ruang ICU untuk menjalani perawatan intensif pasca kecelakaan," kata Nardo.

Namun takdir berkata lain. Tahanan yang kabur dari PN Stabat dan diburu Tim Intelijen Kejari Langkat itu meninggal dunia di RSUD Kota Langsa pada Jumat (13/3/2026) pukul 02.17 WIB.

"Setelah dinyatakan meninggal dunia, personel Kejari Langkat kemudian menyerahkan terdakwa Mahlul Ridha kepada keluarga," ujar Nardo.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra, menjelaskan kronologis bahwa terdakwa tetap dalam pengawasan sama petugas sebelum kabur melarikan diri.

"Terdakwa saat itu sedang transit usai sidang dan tetap dalam pengawasan, namun saat petugas yang melakukan tugasnya dengan seusai SOP nya, terdakwa memamfaatkan ada yang menghalangi atau menutupi ketika dia melakukan pengrusakan gembok sesuai dengan keahliannya," ujar Yoyok.

Yoyok juga menegaskan bahwa setelah peristiwa ini pihaknya akan lebih meningkatkan lagi pengawasan saat sidang. "Kedepannya kita lebih meningkatkan pengawasan dalam sidang dan langkah- langkah internal sudah dilakukan terhadap petugas yang kemarin bertugas," pungkas Yoyok.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Mahlul Ridha diamankan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di depan pintu tol Tanjungpura, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padangtualang pada pertengahan Juni 2025 kemarin, dimana terdakwa diamankan beserta barang bukti pil ekstasi.

Baca Juga

Rekomendasi