Peringatan 10 Tahun Proklamasi DPCW, Menjadikan Perdamaian Sebagai Hukum

Peringatan 10 Tahun Proklamasi DPCW, Menjadikan Perdamaian Sebagai Hukum
Memperingati 10 Tahun Proklamasi Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pada 14 Maret 2016, dunia menyaksikan proklamasi Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (DPCW). Dokumen ini diluncurkan dengan tujuan untuk menyusun standar internasional yang memadai dalam pencegahan perang dan penyelesaian sengketa secara damai, di tengah realitas dunia yang terus dilanda konflik berkepanjangan.

DPCW lahir dari kesadaran mendalam akan banyaknya generasi muda yang menjadi korban perang. Ia bukan sekadar untuk mengelola konflik setelah terjadi, tetapi lebih jauh lagi untuk mencegahnya, dengan pendekatan yang lebih struktural dan lembaga yang solid.

Kini, sepuluh tahun setelah deklarasi tersebut diproklamirkan, dukungan yang terus mengalir selama satu dekade terakhir telah memperluas jangkauan implementasi standar perdamaian yang diusung DPCW. Tak hanya sebatas dokumen, namun sebuah gerakan yang kian meluas.

HWPL: Berawal dari Pengalaman Perang

Di balik lahirnya DPCW, terdapat sebuah organisasi perdamaian internasional, Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL). Didirikan untuk melindungi nyawa-nyawa yang jatuh sebagai korban perang, HWPL berupaya membangun tatanan perdamaian yang berkelanjutan.

Pendiri HWPL, Ketua Lee Man-hee, membawa pengalaman pribadinya sebagai bekas tentara pelajar dalam Perang Korea (1950). Kesaksian langsungnya tentang kekejaman perang menjadi titik balik yang membentuk kesadaran bahwa generasi muda tidak boleh lagi dikorbankan dalam kekerasan.

Sejak saat itu, HWPL terus mengembangkan jaringan internasional yang melibatkan sektor politik, agama, dan masyarakat sipil. Organisasi ini terus melakukan berbagai inisiatif, mulai dari pembahasan hukum internasional hingga edukasi perdamaian, serta mempererat kerja sama antaragama.

DPCW, pada gilirannya, merupakan langkah konkret yang diambil untuk memperkuat dan memperluas agenda tersebut.

Puncak dari perjalanan panjang ini tercatat pada KTT Perdamaian Dunia yang diselenggarakan oleh HWPL di Seoul pada 18 September 2014. Acara tersebut dihadiri oleh hampir 2.000 peserta dari 152 negara, termasuk mantan kepala negara, pejabat tinggi, tokoh agama, pakar hukum internasional, serta perwakilan masyarakat sipil.

Dalam konferensi tersebut, satu kesimpulan mendalam muncul: penanganan konflik yang hanya dilakukan setelah perang meletus jelas tidak cukup untuk mencegah kekerasan berulang. Dari pertemuan tersebut lahirlah konsensus internasional untuk mendirikan standar hukum guna mencegah konflik dan memfasilitasi kerja sama antarnegara.

Pada 2015, HWPL meluncurkan Komite Perdamaian Hukum Internasional (ILPC), yang terdiri dari para ahli hukum internasional terkemuka. Hasil dari komite ini adalah DPCW, yang terdiri dari 10 artikel dan 38 klausul, yang akhirnya diproklamirkan pada 14 Maret 2016.

Penyelesaian Sengketa Tanpa Perang

DPCW tidak hanya mengusung prinsip-prinsip dasar yang sudah ada dalam hukum internasional, tetapi juga merumuskan langkah-langkah konkret untuk mencegah perang. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam DPCW adalah: Penetapan standar internasional terkait penggunaan kekuatan bersenjata.

Kemudian, penyusunan prosedur yang jelas untuk penyelesaian sengketa secara damai. Penguatan prinsip kerja sama internasional dan keamanan kolektif. Perlindungan kebebasan beragama dan promosi kerja sama antaragama. Penyebaran budaya damai dan perluasan partisipasi masyarakat sipil.

Dokumen ini bukan bertujuan menggantikan hukum internasional yang sudah ada, melainkan memperkuat dan melengkapi norma-norma tersebut agar dapat berjalan lebih efektif dalam praktik. DPCW juga memperkenalkan peran baru bagi agama dan masyarakat sipil dalam tatanan internasional, yang selama ini seringkali terabaikan dalam kerangka hukum berbasis negara.

Sepuluh Tahun Penyebaran dan Perkembangan

Selama sepuluh tahun terakhir, DPCW tidak hanya memperoleh dukungan dari berbagai organisasi internasional dan parlemen di berbagai belahan dunia, tetapi juga berkembang di tingkat masyarakat sipil. Parlemen regional seperti Parlemen Pan-Afrika (PAP), Parlemen Amerika Tengah (PARLACEN), serta Parlemen Amerika Latin dan Karibia (Parlatino) telah mengadopsi resolusi mendukung DPCW.

Bahkan baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Paraguay, Senat Republik Dominika, dan Parlemen Sudan Selatan turut memberikan dukungan.

Penting untuk dicatat bahwa dukungan terhadap DPCW tidak hanya datang dari tingkat diplomasi antarnegara, tetapi juga berkembang di kalangan masyarakat sipil. Hingga kini, lebih dari 900.000 warga dari 178 negara telah memberikan dukungan mereka terhadap dokumen ini. Ini menunjukkan bahwa DPCW tidak hanya relevan di level diplomatik, tetapi juga mendapatkan tempat di hati masyarakat luas.

Menuju Perdamaian Sebagai Hukum

Sejarah umat manusia selama ini sering kali menyelesaikan konflik melalui peperangan, dengan kekuatan menjadi faktor penentu tatanan. Namun, DPCW menawarkan sebuah perubahan signifikan: bagaimana mengganti paradigma tersebut dengan penyelesaian konflik melalui hukum, kesepakatan, dan kerja sama.

DPCW secara jelas menetapkan standar penggunaan kekuatan bersenjata, prosedur penyelesaian sengketa, dan peran agama serta masyarakat sipil dalam menciptakan perdamaian yang lebih kokoh. Sebagai sebuah inisiatif hukum internasional, DPCW adalah sebuah langkah maju untuk menggantikan cara-cara kuno dalam menyelesaikan konflik dan membangun tatanan perdamaian yang lebih efektif.

Sepuluh tahun terakhir telah menjadi masa bagi DPCW untuk menyebar, tidak hanya sebagai deklarasi semata, tetapi juga sebagai landasan untuk membangun tatanan perdamaian global yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Kini, tantangan ke depan adalah bagaimana memperkokoh dan memperluas implementasi DPCW, dengan melibatkan negara, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam upaya menciptakan dunia tanpa perang.

“Ke Mana Umat Manusia Harus Menuju?” Jawabannya bukanlah menuju jalan yang membiarkan perang terus menjadi cara utama dalam menyelesaikan konflik. Sebaliknya, umat manusia harus menuju jalan untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan, di mana konflik mungkin tetap ada, tetapi cara untuk menyelesaikannya bisa berubah. DPCW adalah upaya konkret untuk mewujudkan perubahan ini melalui struktur kelembagaan yang jelas.(REL/MUL)

Baca Juga

Rekomendasi