Poldasu Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand

Poldasu Gagalkan  Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand
Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Fery Walintukan Saat Memberikan Keterangan. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram (Kg) jaringan Thailand Seorang tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial M, yang berada di Thailand turut ditangkap di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kabupaten Aceh Timur.

"Seorang tersangka sindikat pengedar sabu-sabu jaringan Thailand kita tangkap bersama barang bukti 29 kg sabu-sabu," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (16/3/ 2026).

Lebih jauh, awalnya personel menerima informasi dari masyarakat tentang adanya mobil yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke luar daerah. "Berdasarkan informasi itu personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M saat berada di SPBU Jalan Lintas Banda Aceh-Medan," katanya.

Andy mengungkapkan, rencananya sabu seberat 29 kg itu akan diedarkan di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku M merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba internasional.

"Kepada penyidik M ini awalnya dikenalkan oleh saudaranya yang bernama R, namun berdomisili di luar negeri, tepatnya di Thailand berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk membawa sabu puluhan kilo itu dari Kabupaten Aceh Timur ke Kota Lhokseumawe," ungkapnya.

Kombes Andy menambahkan, M sudah tiga kali mengantarkan barang bukti sabu ke daerah Jambi, Lhokseumawe, Pekanbaru dan Riau. Tersangka menerima upah bervariasi.

"Terhadap tersangka bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolda Sumut. Kasus sindikat jaringan peredaran narkoba internasional itu masih terus dikembangkan karena dikendalikan di Lapas Aceh," pungkasnya.

Baca Juga

Rekomendasi