Kejari Madina Klarifikasi Isu Dugaan Setoran Pengamanan yang Viral di Media

Kejari Madina Klarifikasi Isu Dugaan Setoran Pengamanan yang Viral di Media
Kejari Madina Klarifikasi Isu Dugaan Setoran Pengamanan yang Viral di Media (Analisadaily/Rudi Erianto S)

Analisadaily.com, Madina - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media online dan media sosial mengenai dugaan adanya kutipan uang setoran pengamanan yang disebut-sebut mengalir ke pihak Kejaksaan, Senin (16/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede, menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

‎Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar sejak 11 Maret 2026 di sejumlah media online dan media sosial.

‎Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Faisal Situmorang, dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

‎Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan melakukan pendalaman atas perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan melakukan klarifikasi serta permintaan keterangan kepada berbagai pihak terkait.

‎Proses ini melibatkan jajaran di Kejaksaan Negeri Madina maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina yang disebut dalam pemberitaan.

‎“Berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi kepada para pihak, tidak ditemukan bukti maupun data yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan,” ujar Jupri dalam keterangannya di halaman kantor Kejari Madina.

‎Selain itu, pihak Kejari Mandailing Natal juga telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media Aktual Online terkait pemberitaan tersebut.

‎Surat tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Pers di Jakarta sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

‎Kejari Madina juga menanggapi pemberitaan lain yang menyebutkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal “pasang badan” terkait isu tersebut.

‎Menurut pihak Kejaksaan, narasi tersebut merupakan opini yang tidak berdasar.

‎Jupri menjelaskan bahwa secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, baik masyarakat, media massa, maupun lembaga lainnya.

‎“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik,” kata Jupri.

‎langkah tersebut penting agar informasi yang beredar di masyarakat benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

‎Sementara itu, Plt. Kajari Madina menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Madina tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

‎Institusi Kejaksaan juga membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat maupun insan pers guna menjaga kepercayaan publik.

‎“Kami sangat menyesalkan pemberitaan tersebut karena dinilai apriori dan tendensius tanpa terlebih dahulu melakukan cek dan ricek kepada pihak terkait. Apabila di kemudian hari muncul kembali informasi atau pemberitaan dengan tuduhan serupa, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi