Pemkab Madina Bantah Isu Setoran Dana ke Kejaksaan

Pemkab Madina Bantah Isu Setoran Dana ke Kejaksaan
Pemkab Madina Bantah Isu Setoran Dana ke Kejaksaan (Analisadaily/Rudi Erianto S)

Analisadaily.com, Madina - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui kuasa hukumnya, Nur Miswari Simanjuntak, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan setoran dana lintas dinas kepada pihak kejaksaan melalui Kepala Dinas Kesehatan.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di 805 Coffee, Jalan Lintas Timur, Panyabungan, Senin (16/3/2026) malam.

Dalam keterangannya, Nur Miswari menegaskan bahwa informasi mengenai adanya setoran atau kutipan dana lintas dinas di lingkungan Pemkab Madina kepada kejaksaan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia merujuk pada pemberitaan tertanggal 11 Maret 2026 berjudul “Gawat, Kadinkes Madina Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas untuk Disetor ke Kejaksaan”.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak ditemukan adanya praktik pungutan maupun setoran dana seperti yang diberitakan.

“Seluruh instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut telah menyatakan tidak pernah ada pungutan ataupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madina,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak Pemkab Madina maupun Kepala Dinas Kesehatan sebelum dipublikasikan.

Meski demikian, lanjutnya, Pemkab Madina tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap pemberitaan diharapkan disampaikan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan verifikasi fakta yang akurat sesuai Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Sehubungan dengan itu, Pemkab Madina melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada media yang bersangkutan. Somasi tersebut berisi permintaan agar pihak media memberikan ruang hak jawab serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik, maka Pemkab Madina akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pemkab Madina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi