Praktisi Hukum Sekaligus Pengacara, Hans Silalahi Menunjukkan Bukti Laporan dan Minta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Segera Tangkap LS. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Praktisi hukum sekaligus pengacara, Hans Silalahi, SH, minta Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera menangkap LS yang diduga menyebarkan berita bohong. Hal ini disampaikannya usai memberikan keterangan sesuai laporan pengaduannya LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
"Hari ini kedatangan saya adalah untuk menindaklanjuti laporan saya, memberikan keterangan di Polrestabes Medan dengan terlapor Leo Sembiring," ujar Hans Silalahi, SH, Selasa (17/3/2026).
Sekali lagi Hans mengucapkan terima kasih kepada penyidik Cyber Polrestabes Medan yang telah memproses laporannya. "Terima kasih saya ucapkan kepada penyidik karena telah memproses laporan saya," ucapnya.
Hans meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk secepatnya memproses laporannya dan menangkap terlapor. "Saya minta Kasat Reskrim Polrestabes Medan serta Kanit dan jajarannya untuk secepatnya memproses laporan saya dan menangkap terlapor," pintanya.
Sekali lagi Hans menegaskan untuk segera memproses dan menangkap LS agar masyarakat percaya kepada pihak kepolisian. "Agar masyarakat percaya pada Kepolisian, bagaimana Kepolisian menjalankan Presisinya. Jadi supaya segera ditangkap terlapor," harapnya.
Sebelumnya, Hans Silalahi, SH, MH didampingi Simson Simarmata, SH melaporkan DPO kasus Penganiayaan secara bersama-sama LS ke Mapolrestabes Medan, Senin (9/2/ 2026) bulan lalu. LS dilaporkan atas dugaan perbuatan menyiarkan berita bohong sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/
Polrestabes Medan.
(YY)