Perluas Jangkauan, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Siagakan 28 Unit Layanan di Aceh dan Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Upaya memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperkuat di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut mengumumkan pengoperasian 28 titik Unit Layanan yang tersebar strategis di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara guna menjangkau pekerja hingga ke pelosok daerah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa pembentukan unit layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta maupun calon peserta.
"28 Unit layanan ini dibentuk untuk memudahkan peserta dalam menjangkau pelayanan kami, baik untuk pendaftaran, klaim program, maupun kanal informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan," ujar I Nyoman, Selasa (17/3).
Meskipun berupa unit layanan yang tersebar di berbagai titik, I Nyoman menegaskan bahwa kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama. Seluruh petugas di unit layanan wajib mengedepankan standarisasi pelayanan yang profesional dan humanis demi kenyamanan masyarakat.
Berikut adalah rincian sebaran 28 Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumbagut:
1. Provinsi Aceh (13 Unit Layanan)
Unit layanan di Aceh mayoritas terintegrasi dengan kantor pemerintahan daerah, meliputi:
DPMG Kab. Pidie Jaya dan DPMPTSP Kota Sabang.
MPP Kab. Aceh Besar.
DPMPTSP di berbagai kabupaten (Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Gayo Lues).
Dinas Kelautan & Perikanan Kab. Simeulue.
2. Provinsi Sumatera Utara (15 Unit Layanan)
Untuk wilayah Sumut, layanan tersebar di berbagai kabupaten/kota serta titik khusus pekerja migran:
DPMPTSP di Kota Tanjungbalai, Kab. Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Tapanuli Selatan, dan Simalungun.
MPP Kota Medan dan MPP Kota Pematangsiantar.
Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kab. Pakpak Bharat, Dairi, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, dan Samosir.
Layanan Khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI): Terletak di Kantor UPT. BP2MI Medan dan BP2MI Kualanamu.
Selain melalui Unit Layanan fisik, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan dapat diakses melalui berbagai kanal digital dan konvensional lainnya, yaitu, Kantor Cabang Utama. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) Contact Center 175 dan Website Lapakasik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Dengan hadirnya 28 titik layanan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi pekerja di wilayah Aceh dan Sumatera Utara untuk mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial mereka.
(JW/RZD)