Libur Lebaran Pemkab Palas Terapkan WFO dan WFA, Bagi ASN yang Melanggar Disanksi (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padanglawas (Palas) Panguhum Nasution mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Padanglawas mulai kembali bekerja Rabu (25/3/2026).
Dijelaskan untuk hari pertama kerja setelah lebaran, Pemkab Palas menerapkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Namun kata Panguhum untuk seluruh pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perizinan, pelayanan kesehatan sudah kembali aktif dan normal.
"Iya hari ini seluruh ASN Pemkab Palas sudah kembali bekerja. Seluruh pelayanan juga sudah kembali aktif.
Namun, selama lebaran ini kita menerapkan sistem WFO dan WFH," kata Panguhum Rabu (25/3/2026).
Panguhum menjelaskan kebijakan WFO/WFH ini sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat terkait libur lebaran H-2 dan H+3 lebaran.
"Jadi sebelum lebaran kita sudah menerapkan aturan H-2 dan H+3 lebaran untuk ASN bisa WFH dan WFO," ucapnya.
Kebijakan WFH dan WFO ini hanya berlaku dua hari setelah H+3 lebaran. Namun, tetap akan ada pengecekan dan absensi ASN.
"Kita berlakukan sesuai dengan surat edaran Menpan RB," tegas Panguhum.
Dikatakannya, bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas tetap akan ditindak.
"Tetap akan diberi sanksi untuk yang tidak hadir, yang telat dan lain-lain. Begitu pun untuk dinas yang berurusan dengan pelayanan publik akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Panguhum juga menambahkan, hari pertama kerja pasca lebaran pihaknya melakukan sidak ke beberapa OPD khususnya OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik.
" Saat sidak kita minta absensi kehadiran ASN, bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas tetap akan kita sanksi," ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin pelayanan publik terganggu pasca libur lebaran.
" Makanya kita lakukan sidak untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan," tegasnya.










