KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Atas Kartel Bunga, Denda Fantastis Rp755 Miliar! (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar Kamis (26/3/2026), Majelis Komisi menghukum puluhan perusahaan tersebut dengan total denda akumulatif mencapai Rp755 miliar.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, mengingat jumlah terlapor yang masif dan dampaknya yang menyentuh jutaan pengguna layanan keuangan digital di tanah air.
Majelis Komisi yang diketuai oleh Rhido Rusmadi menyatakan bahwa 97 perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Para terlapor dinilai telah melakukan praktik kesepakatan penetapan harga (bunga) yang merugikan konsumen dan menghambat persaingan usaha yang sehat.
"Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat," ungkap pernyataan resmi KPPU.
Poin-Poin Penting Putusan KPPU:
- Vonis Bersalah: Terlapor I hingga Terlapor XCVII (97 perusahaan) dinyatakan melanggar aturan larangan praktik monopoli.
- Sanksi Denda: Total hukuman denda ditetapkan sebesar Rp755 miliar.
- Lokasi Sidang: Keputusan dibacakan di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya "kartel bunga" di industri fintech yang membuat biaya pinjaman menjadi seragam dan membebani masyarakat.
Dengan adanya putusan ini, KPPU berharap industri pendanaan berbasis teknologi informasi dapat beroperasi lebih kompetitif dan transparan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa informasi ini merupakan bagian dari upaya penyebarluasan penegakan hukum agar industri serupa tidak mengulangi pelanggaran yang sama di masa depan.
(RZD)