Pojok Pers : Proteksi Persma ? (Analisadaily/istimewa)
DALAM tiga bulan terakhir. Saya menerima kunjungan dan/atau bertemu dengan aktivis Pers Mahasiswa (Persma). Inti dari dialog ringan tersebut antara lain :
Tentang adanya semacam tekanan dari pihak penguasa kampus (sebut saja : pihak Rektorat dan Dekanat) terhadap media Persma. 2. Bagaimana kebijakan Persma dalam menyikapi “stop kritik”. 3. Tentang kemungkinan dana untuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persma dikurangi sehingga menjadi sekedar saja. Atau, dialihkan dan bahkan tidak diberikan lagi dengan berbagai alasan. 4. Apa proteksi terhadap Persma.
Kepada aktivis Persma itu saya bilang : Salut pada Persma di beberapa kampus di daerah ini yang tetap mempertahankan eksistensi UKM Persma dengan media cetak dan online.
Ketika mereka berdialog tajam tentang sikap penguasa kampus terhadap media Persma, inilah yang perlu adanya semacam standar baku. Artinya, seberapa jauh memang dibenarkan campur tangan (baca : intervensi) pihak Rektorat dan Dekanat.
Arahan, petunjuk dan bimbingan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, adalah hal pasti dan perlu. Persma mendapat naungan yang jelas. Sehingga operasional Persma terarah yaitu dalam koridor yang ditentukan. Bantuan dana untuk itu tetap dialokasikan Rektorat dan Dekanat.
Umumnya, kampus punya satu media Persma yang berada langsung dibawah Rektorat. Di fakultas, jarang ada. Meskipun mungkin satu-dua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tetap ingin punya Persma.
Proteksi yang diberikan kepada Persma mesti jelas. Namun sampai kini, jika terjadi beda pendapat. Atau, Rektor merasa tak nyaman akibat kritik media Persma, akan lahir tindakan yang mungkin berlebihan.
Tidak heran, pihak Dewan Pers, sempat memberikan keterangan yang tajam. Supaya Persma di Indonesia diberikan perlindungan terbaik. Tetapi, seberapa jauh pernyataan Dewan Pers direalisir ? Mungin belum.
Jadi, persma mesti bergerak agar mendesak pihak Dewan Pers dan para Rektor se Indonesia, duduk bersama untuk melahirkan semacam kesepakatan yang intinya tersurat jelas mengenai perlindungan bagi Persma. Katakanlah seumpama Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Perlukah semacam Nota Kesepahaman itu ? Pengalaman dari penanganan kasus media Persma di beberapa kampus, terlihat sikap tegas Rektor yang tergolong berlebihan.
Persma seolah tak berkutik jika berhadapan dengan Rektor. Mengapa?
Saya sering bilang begini : Aktivis Persma tetap mengutamakan studi. Persma kegiatan ekstra kurikuler. Jadi, aktivis Persma “takut” nilai ujian dianjlokkan, beasiswa dihentikan, atau hal-hal lain agar studinya berantakan. Akibatnya, aktivis Persma memilih diam atau pasif. Hanya satu-dua aktivis yang “berani” bersikap. Semua itu wajar.
Jangan dilupakan. Persma juga “dapur” bagi pers umum. Aktivis Persma banyak menjadi wartawan di media umum. Mereka berkualitas. Dalam waktu singkat mereka tergolong profesional. Ketekunan dan latar belakang pendidikan di kampus, modal utama untuk itu.
Sekali lagi. Proteksi terhadap media Persma penting. Namun, lagi-lagi semua bentuk proteksi masih tergolong kabur. Inilah yang perlu disikapi dan dilahirkan agar dapat diterapkan. Persma jangan diam ! Kirim saran ke Dewan Pers dan Rektor untuk membahas MoU itu. Atau bentuk lain, silakan !
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











